Haris Azhar Batal Bersaksi untuk Prabowo-Sandi, Yusril: Saya Tak Kenal dan Tak Khawatir

Yusril Izha Mahendra tak memersoalkan batalnya Haris Azhar bersaksi untuk pasangan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Aktivis HAM, Haris Azhar batal bersaksi untuk pasangan Prabowo-Sandi, di sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, yang digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Haris Azhar sebelumnya bersurat ke Mahkamah Konstitusi, terkait penolakannya untuk menjadi saksi pasangan Prabowo-Sandi.

Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan berkomentar banyak terkait batalnya Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui sebelumnya Haris Azhar ditunjuk menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 untuk paslon 02 Prabowo-Sandiaga.

kekhawatirannya. Mau datang, datang saja, nggak mau ya silakan," ujar Yusril Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut lebih mempersoalkan tidak siapnya kuasa hukum paslon 02 dalam hal mempersiapkan saksinya.

Sebab mereka mau mengganti dua orang saksinya ke dalam 15 orang saksi yang sudah diajukan lebih dulu.

Padahal, dua orang yang mau ditukar itu sudah diambil sumpahnya sebagai saksi.

"Persoalannya kan 15 saksinya ini sudah disumpah sekarang dua mau ditarik mau dimasukin lagi dua orang yang baru itu kita keberatan.

Orang yang bersumpah itu kan atas nama tuhan.

Kalau orang sumpah dilanggar dalam hukum islam bayar kafarat.

Harus potong unta atau kambing itu.

Karena kafarat itu dilanggar," katanya.

Tolak bacakan surat Haris Azhar

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Majelis Hakim memutuskan tidak membacakan surat penolakan kesaksian Haris Azhar di ruang persidangan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Saldi Isra mengatakan ada dua alasan terkait hal tersebut, yakni surat tersebut ditujukan untuk Majelis Hakim Konstitusi dan untuk menghormati waktu.

"Surat itu dialamatkan kepada Ketua Mahkamah Konsitusi. Jadi kami yang menentukan surat itu. Dan kami sudah memutuskan itu nanti akan dibagikan dan tidak dibacakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved