Parkir Pasar Seng Luput Setor Pajak Daerah, Sehari Bisa Raup Rp 500 Ribu
Ketua Pemuda Pancasila, Ridwan mengakui pengelolaan parkir di Pasar Seng belum memberikan kontribusi bagi daerah
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Praktik pungutan parkir di depan Pasar Seng jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara disorot DPRD Bontang.
Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang mengatakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir belum dikelola maksimal.
Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang menyebutkan, pungutan parkir di pasar seng masih dikelola ormas. Seharusnya potensi tersebut memberi kontribusi bagi daerah.
“Saya mau tegur Dinas Perhubungan (Dishub) kenapa di pasar seng itu tidak ada retribusi parkir, harusnya ada pendapatan bagi daerah kan,” ujar Ketua Fraksi Nasdem Bakhtiar Wakkang belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan lokasi Pasar Seng bersifat tak resmi alias ilegal. Sebab, di lokasi ini tidak terdata sebagai pasar.
Pemkot menyatakan di Bontang hanya ada 3 pasar saja. Pun begitu, pihaknya bakal meminta agar potensi pendapatan dari setiap kelola parkir diterima pemerintah.
“Kita akan tindaklanjuti dan kaji lagi, karena prinsip pajak dilakukan jika terdapat transaksi. Nah seperti di sama harusnya ada retribusi,” ujar Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menjawab pertanyaan dewan.
Ditemui di lokasi Pasar Seng, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila, Ridwan mengakui pengelolaan parkir di Pasar Seng belum memberikan kontribusi bagi daerah.
Menurut pria bertubuh tambun ini, pengelolaan parkir masih dilakukan oleh pihaknya secara swadaya. “Kita tidak beri ke pemerintah karena tidak ada fasilitas, misalnya karcis untuk parkir,” ujar Ridwan.
Dijelaskan, pendapatan dari pengelolaan parkir Pasar Seng mencapai Rp 300 ribu-Rp 500 ribu setiap hari. Pendapatan dari motor parkir dibagi kepada petugas parkir.
Ridwan menambahkan, pemerintah pernah menyediakan karcis bagi petugas parkir di Pasar Seng. Hanya saja, fasilitas ini tak lama berjalan.
Kurang lebih sebulan, petugas menghentikan penyediaan karcis.
Mereka beralasan karcis tak bisa diberikan lantaran status pasar ilegal (dikelola swasta).
Kita dikasih 7 bal, isi tiap bal ada 100 lembar. Per lembarnya seharga Rp 500 perak. Kalau ndak salah baru satu bal habis ditarik lagi,” ujarnya.
Ormas PP Siap Kerja Sama Kelola Parkir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pasar-seng.jpg)