Kebohongan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Menangis saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas
Ratna Sarumpaet mengatakan, kebohongan yang ia buat tidak ada motif politik tertentu atau jauh dari perbuatan untuk menimbulkan rasa kebencian
Ratna Sarumpaet jalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa. (Foto ANTARA/ Citra Maharani Herman)
Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau surat pembelaan yang akan dilakukan oleh pihak Ratna Sarumpaet.
Pada sidang sebelumnya, Ratna dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya.
Menghadapi sidang pembelaan ini, ia telah menyiapkan dua hal yakni pembelaan diri sendiri dan pembelaan dari kuasa hukum.
Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang dengan mengenakan pakaian putih dan kerudung abu abu yang dikenakannya serta rompi tahanan.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang pleidoi hari ini.
Dia mengatakan, pembacaan pleidoi telah dipersiapkan Ratna secara pribadi dan pihak kuasa hukum.
"Yang pasti persiapannya itu bahwa ada dua yang akan diajukan, yang pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet, maksudnya pembelaan secara pribadi.
Selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," kata Insank pada Jumat dua pekan lalu.
Pembelaan pribadi Ratna menyangkut alasan dirinya berbohong dan tekanan yang dia terima atas kebohonganya.
Sedangkan kuasa hukum akan melakukan pembelaan secara fakta hukum.
Menurut Insank, dakwaan jaksa penuntut umum bahwa kebohongan Ratna menimbulkan keonaran tidak terbukti dalam persidangan.
Walaupun sempat ada aksi demonstrasi menuntut polisi menyelesaikan kasus pemukulan Ratna di Polda Metro Jaya, Insank tetap beranggapan bahwa hal tersebut bukan bentuk keonaran.
"Kenapa saya katakan sangat keliru karena demonstrasi jumlahnya 20 orang, media sosial yang cuitan silang pendapat di media sosial itu juga disebut jaksa sebagai keonaran sementara ahli dari Menkominfo sendiri (mengatakan) tidak ada keonaran di
media sosial," ucap dia.
Dia yakin Ratna akan bebas dari tuntutan jaksa dan akan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan.
JPU menuntut Ratna hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga :
Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Ungkap Kirim Foto Wajah Lebamnya ke 6 Tokoh, Ini Daftarnya