Kebohongan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Menangis saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas

Ratna Sarumpaet mengatakan, kebohongan yang ia buat tidak ada motif politik tertentu atau jauh dari perbuatan untuk menimbulkan rasa kebencian

Editor: Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO - Ratna Sarumpaet menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) kemarin.

Terdakwa penyebaran berita bohong itu menangis saat membacakan pembelaannya di depan majelis hakim.

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu mengatakan, kebohongan yang ia buat tidak ada motif politik tertentu atau jauh dari perbuatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kebencian dan tidak menimbulkan keonaran apa pun.

"Tetapi semata-mata untuk menutupi kepada anak anaknya bahwa di usia saya yang sudah larut, saya masih melakukan operasi plastik," ucapnya sambil menangis dan terdiam sejenak.

Menurut Ratna, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah adil dan objektif

"Jaksa Penuntut Umum secara bergantian membacakan dakwaan terhadap saya jauh dari objektivitas, kejujuran dan keadilan dengan tuntutan yang sangat berat dan sangat tidak masuk akal," ujar Ratna.

Selanjutnya ia merasa bahwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat dipaksakan dan tidak relevan.

Ia pun mempertanyakan perbuatannya yang menyampaikan berita bohong kepada 7 orang saja, termasuk dalam menyiarkan atau tidak.

"Apakah perbuatan saya menyampaikan kebohongan kepada 7 orang melalui WhatsApp akun pribadi tersebut dapat masuk dalam menyiarkan berita bohong?" kata Ratna.

Dipenghujung pembelaannya ia memohon kepada majelis Hakim untuk melepaskannya.

"Lepaskan saya majelis hakim, mohon kembalikan saya kepada anak anak saya," ujar Ratna sambil menangis.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan

Baca juga :

Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Ungkap Kirim Foto Wajah Lebamnya ke 6 Tokoh, Ini Daftarnya

Bohong Tidak Dilarang dalam Hukum Pidana. Saksi Ahli: Kasus Ratna Sarumpaet Mestinya Sudah Selesai

Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan

Ratna Sarumpaet jalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa. (Foto ANTARA/ Citra Maharani Herman)

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau surat pembelaan yang akan dilakukan oleh pihak Ratna Sarumpaet.

Pada sidang sebelumnya, Ratna dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya.

Menghadapi sidang pembelaan ini, ia telah menyiapkan dua hal yakni pembelaan diri sendiri dan pembelaan dari kuasa hukum.
Kasus hukum ini berawal, Ratna dengan wajah yang lebam mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang dengan mengenakan pakaian putih dan kerudung abu abu yang dikenakannya serta rompi tahanan.
Ratna dikawal ketat oleh beberapa orang petugas keamanan dan temani putrinya, Atiqah Hasiholan. (Antara)
Kuasa hukum yakin kliennya bebas

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang pleidoi hari ini. 

Dia mengatakan, pembacaan pleidoi telah dipersiapkan Ratna secara pribadi dan pihak kuasa hukum.

"Yang pasti persiapannya itu bahwa ada dua yang akan diajukan, yang pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet, maksudnya pembelaan secara pribadi.

Selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," kata Insank pada Jumat dua pekan lalu.

Pembelaan pribadi Ratna menyangkut alasan dirinya berbohong dan tekanan yang dia terima atas kebohonganya.

Sedangkan kuasa hukum akan melakukan pembelaan secara fakta hukum.

Menurut Insank, dakwaan jaksa penuntut umum bahwa kebohongan Ratna menimbulkan keonaran tidak terbukti dalam persidangan.

Walaupun sempat ada aksi demonstrasi menuntut polisi menyelesaikan kasus pemukulan Ratna di Polda Metro Jaya, Insank tetap beranggapan bahwa hal tersebut bukan bentuk keonaran.

"Kenapa saya katakan sangat keliru karena demonstrasi jumlahnya 20 orang, media sosial yang cuitan silang pendapat di media sosial itu juga disebut jaksa sebagai keonaran sementara ahli dari Menkominfo sendiri (mengatakan) tidak ada keonaran di

media sosial," ucap dia.

Dia yakin Ratna akan bebas dari tuntutan jaksa dan akan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan.

JPU menuntut Ratna hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga :

Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Ungkap Kirim Foto Wajah Lebamnya ke 6 Tokoh, Ini Daftarnya

Jadi Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah: Beliau Sudah Mengaku Bohong

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.

Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Sandra Dewi Hamil Besar tapi Unggahannya Ini Bikin Protes Rekan Selebriti Lain, 'Still Size S'

Hary Tanoesoedibjo Dikabarkan Beli Rumah Seharga Rp 119 Triliun Milik Donald Trump di Beverly Hills

Isu Polri Bakal di Bawah Kementerian, Mantan Kapolda Kaltim Ini Usul Kalau Mau Buat Kementerian Baru

Cemburu, Pria Ini Bakar Istrinya Hidup-hidup, Sempat Dirawat Tapi Akhirnya Meninggal Dunia

Sama-sama Menderita Penyakit Mematikan, Jody Super Bejo Ajak Agung Hercules Saling Mendoakan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sambil Menangis saat Bacakan Pembelaannya Ratna Sarumpaet Nilai Jaksa Tak Adil dan Objektif

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved