Breaking News

Pilpres 2019

Saksi dari Kubu Prabowo-Sandi, Hermansyah, Menceritakan Teror yang Menimpanya Kepada Hakim MK

Hermansyah, saksi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi menceritakan teror yang diterimanya di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tangkap layar KompasTV
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Saksi dari kubu 02, Prabowo-Sandi yang bersaksi di Mahkamah Konstitusi mengaku menerima berbagai ancaman.

Mulai dari pesan singkat, hingga ancaman bentuk lainnya.

Hal ini pula yang membuat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto ngotot meminta Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan LPSK melindungi saksi mereka.

Diketahui, Rabu (19/6/2019), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga sengketa Pilpres 2019.

Sidang ini beragendakan melihat bukti dan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

Saksi yang dihadirkan sebagai saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi ( MK), Hermansyah mengaku dalam kondisi yang terancam.

Hermansyah merasa khawatir karena curiga dengan banyaknya mobil yang terparkir di depan rumahnya.

"Bagaimana mendefinisikan, saya masih ragu. Tapi ada beberapa mobil berhenti di depan rumah saya," kata Hermansyah kepada majelis hakim, Rabu (19/6/2019).

Hermansyah mengetahui hal itu dari kamera pengawas yang dipasang di halaman rumahnya.

Hakim menanyakan, apakah Hermansyah sudah melaporkan hal itu kepada polisi.

Namun, Hermansyah mengatakan dia belum membuat laporan polisi karena tak ada ancaman fisik secara langsung yang diterimanya.

Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Kuasa Hukum pemohon menghadirkan 15 saksi Fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. Tribunnews/Jeprima
Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Kuasa Hukum pemohon menghadirkan 15 saksi Fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Meski demikian, Hermansyah mengaku tidak ada halangan saat dia berangkat menuju Gedung MK pada Rabu pagi.

Hermansyah juga tidak menemukan hal-hal yang aneh saat berada di Gedung MK.

Idham: Tak Ada Ancaman dan Intimidasi

Idham Amiruddin mengaku tidak mendapat ancaman sebelum dan saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved