Pilpres 2019

Saksi dari Kubu Prabowo-Sandi, Hermansyah, Menceritakan Teror yang Menimpanya Kepada Hakim MK

Hermansyah, saksi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi menceritakan teror yang diterimanya di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tangkap layar KompasTV
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). 

Konsultan analisis data base Idham mengatakan, dirinya secara bebas bersaksi di MK.

Sebelumnya, tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari, menanyakan apakah Idham merasa diancam, diintimidasi atau dihalangi untuk memberi kesaksian.

"Tidak ada ancaman, tidak ada," kata Idham.

Di awal persidangan, tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta agar hakim memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi para saksi yang akan dihadirkan.

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)

Bambang beralasan, ada saksi yang merasa terancam memberikan kesaksian di MK. Namun, permintaan itu ditolak oleh hakim.

Aktivis HAM Haris Azhar Tolak Bersaksi untuk Pasangan Prabowo-Sandi, Begini Alasannya

Bahas Saksi Orang Kampung, Bambang Widjojanto Nyaris Diusir Hakim MK dari Ruang Sidang

Bukti 17,5 Juta Pemilih dalam DPT yang Tidak Ada Dipertanyakan

Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.

Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut.

Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved