Yakin Bisa Bebas, Tuntutan 6 Bulan Penjara Dinilai Terlalu Berat untuk Vanessa Angel
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara, tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan meyakini kliennya bisa bebas.
TRIBUNKALTIM.CO - Artis cantik Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara terkait kasus penyebaran konten asusila.
Seperti yang diketahui, saat ini Vanessa Angel masih mendekam di Rutan Medaeng Surabaya karena kasus pelanggaran UU ITE.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menilai tuntutan 6 bulan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat.
Menurutnya, selama sidang kasus prostitusi artis yang menyeret nama Vanessa Angel diselenggarakan, selama ini tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.
"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yg dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019), seperti yang TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.

Sementara itu, kuasa hukum Vanessa Angel lainnya, Milano Lubis yakin bahwa kliennya bisa divonis bebas.
"Belum putusan baru tuntutan, cuma kita yakin Vanessa bisa bebas," kata Milano Lubis saat dihubungi via telepon, Senin (17/6/2019), dikutip dari TribunSeleb.
Selain meyakini Vanessa dapat bebas, ia yakin paling tidak hukuman yang diterima kliennya di bawah masa hukuman muncikari.
"Cuma kita meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) dibawah mucikari, pasti itu," ujar Milano.
"Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," tambahnya.
Baca juga :
Vanessa Angel Lolos dari Tuduhan Prostitusi Online, Ini Tindak Pidana yang Dituntut Jaksa
Vanessa Angel Kasih Catatan Kecil ke Nicky Tirta, Tiap Dengar Adzan Selalu Menangis, Aku Kangen Mama

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel saat ini ditahan atas kasus penyebaran konten asusila.
Kasus prostitusi yang menyeret nama Vanessa Angel berawal saat dirinya digerebek di sebuah hotel yang ada di Surabaya pada Sabtu 5 Januari 2019 lalu.