Media Sosial
Bupati Kubar FX Yapan Resmi Laporkan Akun Facebook yang Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baiknya
Kuasa hukum Bupati Kubar FX Yapan telah laporkan ke Polres Kubar atas dugaan pencemaran nama baik. Perkara pencemaran nama baik di Facebook.
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
Bahkan ada yang menilai belum ada pembangunan yang dilakukan selama kurang lebih tiga tahun kepemimpinannya.
“Dalam dunia politik itu wajar, ketika kita mengambil suatu kebijakan dan membuat program banyak yang pro dan ada juga yang kontra," ungkapnya.
"Jadi, itu lah tantangan saya dan Wakil Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan saat ini,“ tegasnya.
Ia mengaku ia bersama Wakilnya saat ini sedang dikritik pedas dengan para netizen di Facebook.
Meski demikian hal itu tidak akan menyurutkan niatnya untuk membangun Kubar dan mensejahterakan masyarakatnya.
“Kami santai saja menanggapinya, sabar, kita atur dengan baik. Saya yakin masyarakat pasti tahu, tahu mana yang baik, mana yang tidak baik. Mana yang benar-mana yang tidak benar. Jadi kita serahkan kepada penegak hukum, kepada yang berkewenangan agar mengambil langkah supaya jangan sampai ada perselisihan hingga menimbulkan keributan,” jelasnya
Ia mengaku apapun yang dilakukan benar-benar untuk masyarakat.
Ia juga tegaskan tidak anti dengan kritikan, namun harus mendasar sesuai dengan data dan fakta yang jelas.
Disampaikan ditempat yang tepat atau bukan di duni maya.
"Agar komunikasi berjalan dengan baik dan persoalan yang dihadapai masyarakat bisa diatasi," ujarnya.
Di tempat berbeda, sekitar dua bulan yang lalu, ada laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) dan pribadi Gubernur Kaltara Irianto Lambrie diakui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara atau Polda Kaltara yang sejauh ini tengah berproses.
Wadirkrimum Polda Kaltara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendro Kusmayadi mengemukakan kepada Tribunkaltim.co, sejatinya terlapor berinisial IS menjalani pemeriksaan di Polda hari ini (11/4/2019).
Namun terlapor kata Hendro dalam suratnya menunda hadir karena mengikuti agenda politik di Jakarta.
Dalam surat balasan yang dilayangkan terlapor, terlapor akan hadir menghadiri pemeriksaan pada hari Senin (15/4/2019) pekan depan.

"Jadi terlapor minta waktu hadir hari Senin. Jadi sudah konfirmasi. Dia sudah menjawab surat penggilan kita. Kita sudah kita panggil untuk datang hari ini. Jawaban dari terlapor, ada kegiatan politik di Jakarta," kata AKBP Hendro di Mapolda Kalimantan Utara, Kamis (11/4/2019) mewakili Dirkrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto.