Duet Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Tak Tampak di MK, Ini yang Terjadi pada Keduanya

Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana absen memerkuat Tim hukum Prabowo-Sandi di sidang ke empat Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada pemandangan tak biasa dalam sidang ke empat sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Duet tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto tak terlihat di ruang sidang.

Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi tidak hadir lengkap dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Biasanya, duet Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana bersuara lantang di tiga seri sidang sebelumnya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Luthfi Yazid menjelaskan, absennya Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.

Menurut Lutfi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana tengah beristirahat.

Keduanya kelelahan karena sidang sebelumnya baru selesai pukul 05.00 WIB, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Sidang tersebut molor karena Prabowo-Sandi menghadirkan belasan saksi serta ahli ke ruang sidang.

"Sidang kemarin sampai jam 5 pagi, istirahat agar tak terforsir, sehat tapi beliau," ucap Luthfi usai sidang Mahkamah Konstitusi, hari ini.

Menurut dia, sembari istirahat, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana juga menyiapkan sesuatu untuk kepentingan persidangan.

Luthfi memastikan, pada sidang berikutnya pada Jumat (21/6/2019) besok, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana bakal hadir.

"Istirahat juga tapi kerjakan sesuatu, koordinasi dengan kita, persiapkan yang lain, sidang berikutnya pasti datang," kata dia.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. (Tribunnews/Jeprima)

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon.

KPU hanya menghadirkan satu ahli, yakni Marsudi Kisworo, pakar IT yang merancang sistem penghitungan suara (Situng).

Marsudi menjelaskan bahwa kesalahan entry suara di situng berdampak pada kedua pasangan calon.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved