Duet Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Tak Tampak di MK, Ini yang Terjadi pada Keduanya

Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana absen memerkuat Tim hukum Prabowo-Sandi di sidang ke empat Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

Pada sidang lanjutan Jumat besok, giliran kubu Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait yang akan menghadirkan saksi dan ahli.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Bambang Widjojanto Tunjuk-tunjuk Luhut

Aksi saling potong pembicaraan terjadi di akhir lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).

Drama saling potong pembicaraan ini pun jadi sorotan penonton yang mengikuti jalannya sidang tersebut di gedung Mahkamah Konstitusi.

Terjadi perdebatan antara Ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan pengacara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan, pada akhir sidang sengketa Pilpres 2019.

Perdebatan ini bermula saat Bambang Widjojanto meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi  untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi yang akan didatangkannya.

Namun, Majelis Hakim mengatakan tidak bisa melakukan itu karena LPSK memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

LPSK hanya melindungi orang-orang yang menjadi saksi dalam persidangan perkara pidana.

Di tengah pembicaraan itu, Luhut Pangaribuan berkomentar sebagai pengacara pihak terkait.

"Hal yang diungkapkan pemohon sangat serius," kata Luhut.

Luhut mengatakan, ancaman terhadap para saksi harus dibuat jelas.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memerhatikan pihak-pihak yang bersaksi dalam sidang.

Menurut Luhut, pernyataan-pernyataan yang tidak tepat bisa menimbulkan drama di sore hari.

Sebutan drama oleh Luhut langsung dipotong oleh Bambang Widjojanto.

"Ada pernyataan pernyataan yang tidak tepat dan drama inilah yang seperti ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved