Rabu, 15 April 2026

Peringati HUT ke 73 Bhayangkara, Polsek Waru PPU Bedah Rumah Pemangku Adat

Rumah bermaterial kayu milik Datuk Kahar (70) sudah mulai usang dan lapuk dimakan usia.

Penulis: Heriani AM |
HO Polsek Waru
Bedah Rumah - Polsek Waru Polres PPU melakukan renovasi pada rumah milik pemangku adat Paser yang sudah usang dan lapuk, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Giat Bakti Sosial Bedah Rumah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73 Bhayangkara pada 1 Juli mendatang dilaksanakan oleh Polsek Waru, Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Giat tidak hanya dilakukan oleh anggota Polsek Waru, masyarakat setempat juga ikut membantu.

Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kapolsek Waru, Iptu Singgih Supriyatmoko menjelaskan, bantuan bedah rumah diberikan kepada salah satu tokoh atau pemangku adat Paser yang beralamat di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU.

Rumah bermaterial kayu milik Datuk Kahar (70) sudah mulai usang dan lapuk dimakan usia.

"Giat bakti sosial bedah rumah ini merupakan bentuk kepedulian Polres PPU di wilayah Polsek Waru, yakni berbagi kebahagiaan dengan merenovasi rumah," kata Kapolsek Waru, Iptu Singgih saat dihubungi, Kamis (20/6/2019).

Aktivitas renovasi dimulai dengan menganti seluruh material bangunan yang sudah tidak layak, seperti dinding dan atap rumah.

Material kayu, seperti papan dan balok, juga digunakan untuk memperbaiki lantai rumah yang tepat berada di depan Polsek Waru, Jalan Negara Kilometer 16, Kecamatan Waru tersebut.

"Rumah Datuk Kahar juga akan di cat," tandasnya. (*)

Subscribe official Channel YouTube:

BACA JUGA:

KM Bukit Siguntang Nyaris Tabrak Pulau Tukung di Balikpapan, Pelni: Terbawa Arus Angin Kencang

FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi

TONTON LIVE Argentina vs Paraguay Copa America 2019 Jam 07.30 WIB, Akses di K-Vision!

4 Rekomendasi Drama Korea yang Bikin Nagih Berdurasi Singkat dengan Cerita yang Romantis dan Seru

Kisah Nur Latifah, Saksi Prabowo-Sandi yang Dicap Sebagai Penjahat Politik di Daerahnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved