FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi

Rangkuman jalannya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Mulai pengakuan saksi, hingga aksi hakim

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa kejadian menarik tersaji dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Sidang ketiga Mahkamah Konstitusi ini beragendakan pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari Pemohon, yakni Tim Prabowo-Sandiaga Uno.

Dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB ini hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Tim Hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak pemberi keterangan.

Beberapa poin yang menjadi topik utama jalannya sidang adalah sebagai berikut:

Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ((ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A))

1. Saksi dari pihak Prabowo-Sandi

Satu dari 13 saksi bernama Agus Maksum mengaku mendapat ancaman pada pertengahan bulan April lalu.

Karena posisinya yang ada di kubu Prabowo-Sandi dan mendalami kasus permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketika itu.

Dari keterangan itu, diketahui Agus mendapat ancaman di luar konteks ia menjadi saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Selanjutnya, Agus Maksum memapatkan temuan 117.333 Kartu Keluarga (KK) manipulatif di lima kabupaten.

Akan tetapi, ia tidak  bisa memastikan apakah setiap nama yang terdaftar dalam KK tersebut juga menjadi pemilih pada 17 April lalu.

Saksi lain yang dihadirkan kubu 02 adalah Penasihat IT Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Hermansyah.

Dia memberikan kesaksian adanya jeda waktu dalam proses input data di Situng KPUD Bogor, saat mendampingi Fadli Zon.

Jeda waktu itu, menurut dia, tidak bisa terjadi kecuali ada jaringan di luar server KPU yang turut bekerja.

Ia menyebutnya sebagai intruder atau mocro ware.

Hermansyah juga mengaku khawatir dan curiga atas banyaknya mobil yang terparkir di depan rumahnya, tepat sehari sebelum ia hadir memberi kesaksian di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved