FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi
Rangkuman jalannya sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Mulai pengakuan saksi, hingga aksi hakim
TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa kejadian menarik tersaji dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Sidang ketiga Mahkamah Konstitusi ini beragendakan pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari Pemohon, yakni Tim Prabowo-Sandiaga Uno.
Dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB ini hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Tim Hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak pemberi keterangan.
Beberapa poin yang menjadi topik utama jalannya sidang adalah sebagai berikut:

1. Saksi dari pihak Prabowo-Sandi
Satu dari 13 saksi bernama Agus Maksum mengaku mendapat ancaman pada pertengahan bulan April lalu.
Karena posisinya yang ada di kubu Prabowo-Sandi dan mendalami kasus permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketika itu.
Dari keterangan itu, diketahui Agus mendapat ancaman di luar konteks ia menjadi saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Selanjutnya, Agus Maksum memapatkan temuan 117.333 Kartu Keluarga (KK) manipulatif di lima kabupaten.
Akan tetapi, ia tidak bisa memastikan apakah setiap nama yang terdaftar dalam KK tersebut juga menjadi pemilih pada 17 April lalu.
Saksi lain yang dihadirkan kubu 02 adalah Penasihat IT Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Hermansyah.
Dia memberikan kesaksian adanya jeda waktu dalam proses input data di Situng KPUD Bogor, saat mendampingi Fadli Zon.
Jeda waktu itu, menurut dia, tidak bisa terjadi kecuali ada jaringan di luar server KPU yang turut bekerja.
Ia menyebutnya sebagai intruder atau mocro ware.
Hermansyah juga mengaku khawatir dan curiga atas banyaknya mobil yang terparkir di depan rumahnya, tepat sehari sebelum ia hadir memberi kesaksian di Mahkamah Konstitusi hari ini.