Breaking News

Politisi PDIP Sebut Bukti dan Saksi Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi Wow Amburadulnya

Politisi PDIP, Arteria Dahlan menyebut kubu Prabowo-Sandi menghadirkan bukti dan saksi yang wow amburadulnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi sudah memasuki seri ke IV.

Dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPU RI.

Pada sidang ketiga, kubu Prabowo-Sandi menghadirkan setumpuk bukti dan 13 saksi.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan menyindir tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan membawa saksi wow dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hingga akhir sidang ketiga yang memberikan kesempatan bukti, saksi dan ahli pemohon dari kubu Prabowo-Sandi, dia tidak melihat ada unsur wow yang sesumbar disampaikan tim hukum 02.

Malah, menurut politikus PDI Perjuangan, yang wow adalah amburadulnya barang bukti yang diajukan pemohon BPN Prabowo-Sandiaga.

"Sangat memalukan dan ini pelecehan terhadap persidangan Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan jelas sekali Pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen.

Tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," ujar anggota Komisi III DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).

"Ternyata pada pemeriksaan persidangan Rabu (19/6/2019) kemarin, pemohon Kubu 02 telah benar-benar membuktikan "efek wow".

Yang pastinya memperlihatkan kualitas pengajuan permohonan Pemohon," jelas Arteria Dahlan.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (www.dpr.go.id)

Hingga sidang Mahkamah Konstitusi pada Rabu (19/6/2019) saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti 02 dipertanyakan hakim konstitusi.

Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi, yang tidak bisa dijadikan alat bukti.

Karena tidak disusun sesuai dengan hukum acara dan kelaziman di Mahkamah Konstitusi.

"Ini sangat menyesatkan, disamping menjadikan kebohongan publik atas banyaknya dokumen bukti juga akan menjadi preseden buruk pada persidangan MK dimasa mendatang," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved