Politisi PDIP Sebut Bukti dan Saksi Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi Wow Amburadulnya
Politisi PDIP, Arteria Dahlan menyebut kubu Prabowo-Sandi menghadirkan bukti dan saksi yang wow amburadulnya
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra menyindir tim hukum 02 yang telah menghadirkan saksi dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019) kemarin.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, telah meminta majelis hakim MK untuk memeberikan waktu seluas-luasnya untuk saksi dari tim hukum 02 untuk bersaksi membuktikan kecurangan yang dituduhkan ke Paslon 01.
"Banyak orang khawatir dengan sidang MK ini, terutama kawan-kawan di pemerintahan lah, Pak Yusril kalau begini terus nanti gimana.
Saya bilang beri kesempatan kepada tim Pak Prabowo seluas-luasnya untuk menghadirkan bukti, menghadirkan ahli, menghadirkan saksi biar kita lihat," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini pun sempat penasaran dengan saksi yang disebut 'wow'oleh tim hukum 02 itu.

Namun, rasa penasaran Yusril Izha Mahendra terbayarkan usai mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Pak Prabowo dan timnya itu kan sudah secara nasional dan internasional menuduh ada kecurangan dan menuduh ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ungkap Yusril.
"Saya sendiri penasaran bukti apa sih yang mereka punya?
Ternyata bukti yang wow dibilang Pak Bambang Widjojanto itu ternyata tidak ada apa-apanya.
Jadi bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis saya tidak ada satupun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya," jelasnya.
Menyikapi hal itu, Yusril Izha Mahendra bersama tim hukum 01 masih memeprtimbangkan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan mendatang.
Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
Haris Azhar Batal Bersaksi untuk Prabowo-Sandi, Yusril: Saya Tak Kenal dan Tak Khawatir
Sebab, saksi tim hukum 02 yang bersaksi tak bisa mengungkap tuduhan kecurangan TSM.
"Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan anda.