Pilpres 2019

Ahli Hukum yang Dihadirkan Kubu 01: MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Jangan Jadikan Mahkamah Kliping

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini, agenda sidang adalah mendengarkan saksi yang dihadirkan kubu pasangan calon 01 Jokowi-Maruf.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar YouTube Kompas TV
Suasana di sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019). Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu paslon no 01 Jokowi-Maruf 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK terkait sengketa pilpres 2019 kembali digelar Jumat (21/6/2019). 

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi hari ini, agenda sidang adalah mendengarkan saksi yang dihadirkan kubu pasangan calon 01 Jokowi-Maruf

Salah satu ahli yang dihadirkan Ahli Kuasa Hukum 01 adalah Eddy OS Hieariej.

Dalam pernyataannya di dalam sidang MK hari ini, Eddy OS Hieariej menyinggung alat bukti berupa link berita yang digunakan oleh Kuasa Hukum paslon 02.

Eddy OS Hieariej menganjurkan Kuasa Hukum 02 untuk tak mengajak Mahkmah Konstitusi ( MK) menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' dengan adanya alat bukti berupa link berita tersebut.

"Ada yang benar dikemukakan Kuasa Hukum pemohon, bahwa MK bukan 'mahkamah kalkulator', hanya terkait perselisihan hasil penghitungan suara," kata Eddy dalam sidang sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

 "Namun hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping, koran, atau potongan berita," sambungnya.

Eddy OS Hieariej menyebut, bukti yang dibawa Kuasa Hukum Prabowo-Sandi berupa link berita tidaklah relevan.

Seharusnya, Kuasa Hukum bisa menghadirkan saksi yang relevan dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim dapat menggali keterangan dari saksi tersebut.

Selanjutnya, keterangan dari saksi ini bisa digunakan Majelis Hakim sebagai petunjuk untuk membuktikan tudingan.

Dalam hal tudingan tentang adanya aparat intelijen yang tidak netral dalam pemilu, Eddy menyebut, Kuasa Hukum 02 seharusnya menghadirkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang.

SBY perlu menjelaskan siapa oknum intelijen yang tidak netral, apa tindakan oknum intelijen tersebut, dan apa dampak tindakannya terhadap perolehan suara dalam pemilihan presiden.

"Bukan berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Eddy.

"Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," lanjut dia.

Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved