Bambang Widjojanto Ragukan Keterangan Dua Saksi TKN di MK, Sembunyikan Dua Fakta Penting Ini

Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto ragukan keterangan dua saksi TKN. Mulai kehadiran Jokowi hingga penggunaan kosakata aparat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

Kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Pak Nasrullah yang menyatakan seolah KPU menjadi bagian dari paslon tertentu!" tegas Wahyu Setiawan.

Wahyu meminta agar Nasrullah mencabut pernyataan itu.

Namun, Nasrullah mengaku tidak akan mencabut pernyataan itu. Sebab, dia beralasan, acara ToT TKN Jokowi-Maruf itu merupakan acara tertutup.

"Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu, karena itu acara ToT untuk saksi 01, tertutup dan terbatas," kata Nasrullah.

Mendengar pernyataan dari Nasrullah, Wahyu menjawab KPU RI sebagai penyelenggara pemilu selalu menghadiri acara penyampaian materi pemilu yang diadakan peserta pemilu.

Dia menegaskan hadir apabila diundang pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi.

Saksi Ahli KPU dan Tim Hukum Prabowo-Sandi Saling Minta Maaf di Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Resep Tampil Fit di Sidang MK, Yusril Izha Mahendra: Beda dengan Bambang Widjojanto yang Tegang

"Yang Mulia, kami selalu hadir apabila diundang peserta pemilu.

Kami juga hadir apabila diundang 02," jawab Wahyu.

Akhrinya, hakim konstitusi, Manahan Sitompul menengahi.

"Ini jangan menjawab langsung.

Hargai majelis.

Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan ke saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved