Saksi Ahli KPU dan Tim Hukum Prabowo-Sandi Saling Minta Maaf di Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Ahli IT sebagai saksi KPU RI Prof Marsudi dan Tim Hukum Prabowo-Sandi Iwan Satriawan saling minta maaf di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTIM.CO - Drama kembali tersaji di sidang ke empat sengketa Pilpres 2019, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).
Diakhir sidang, Tim hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan meminta maaf kepada ahli yang dibawa Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo.
Iwan memohon maaf jika saat bertanya dalam sidang terkesan merendahkan.
"Tanpa maksud saya merendahkan Profesor," ujar Iwan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
"Kalau ada saya memaksa Prof untuk menjawab di luar ranah keilmuan Prof, saya mohon maaf," tambah dia.
Meski demikian, Iwan ingin menegaskan bahwa tim hukum 02 merasa ada ruang kosong yang belum dijawab Marsudi.
Ruang kosong mengakibatkan pertanyaan besar tentang jaminan KPU terhadap sistem penghitungan yang digunakan.
Saat mendapat kesempatan bertanya kepada Marsudi, Iwan memang sempat mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan.
Namun pertanyaannya dinilai Majelis Hakim tidak sesuai dengan keilmuan Marsudi.
Kepada Iwan, Marsudi menjelaskan bahwa dia adalah arsitek sistem penghitungan suara KPU RI pada 2003.
Namun Iwan beranggapan bahwa Marsudi juga pihak yang membuat Situng sampai menyiapkan visualisasi website.
Marsudi menjelaskan bahwa dia hanya merancang sistemnya.
Sedangkan pihak yang membangun atau mewujudkan rancangannya adalah pihak lain yang ditunjuk KPU RI.
Pada akhir persidangan, Ketua MK Anwar Usman sempat menyinggung permintaan maaf Iwan.
Anwar meminta kepada Marsudi untuk memaklumi pertanyaan-pertanyaan dari semua pihak.