Pilpres 2019
Bercanda Tapi Serius, Mahfud MD Beri Tips ke Kubu Jokowi Supaya Hasil Sidang MK Segera Diputuskan
Mahfud MD buka suara terkait langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra pada sidang
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Konstitusi atau Sidang MK kelima terkait sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, dalam hal ini saksi Tim 01 Jokowi-Maruf Amin mulai pukul 09.00 WIB.
Di sidang MK kali ini, giliran Tim 01 Jokowi-Maruf Amin mendapat kesempatan bersaksi.
Di sidang MK sebelumnya, Rabu (19/6/2019) yang memberikan kesaksian adalah saksi dan ahli pihak Pemohon, Tim BPN Prabowo-Sandiaga.
Mahfud MD beri tips untuk kubu 02
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD buka suara terkait langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil pilpres.
Menurut Mahfud MD, Yusril tidak perlu mengajukan saksi pada sidang kelima di MK.
Sebab bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup dan supaya hasil sidang cepat diputuskan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telepon 'Prime Talk' di Metrotv dalam menanggapi proses sidang keempat, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
"Tinggal satu, yaitu kalau saya jadi Pak Yusril sih besok berikutnya datang (sidang kelima), saya juga tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," jawab Mahfud MD.
"Kan gitu, biar cepet," sambungnya disusul tawa.
Namun demikian, Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.
Ia menilai, tim kuasa hukum 01 harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tapi ada satu, soal Ma'ruf Amin harus dijawab dengan jelas itu," tegas Mahfud MD.
"Apakah dia (Ma'ruf Amin) pejabat BUMN atau bukan."