Lingkungan
DLH Kalimantan Timur Bentuk Pos Pengaduan, Ada 40 Kasus Lingkungan, 8 Antara Lain Non Lingkungan
DLH Kalimantan Timur melaporkan ke Gubernur Kaltim Isran Noor, bahwa instansi pembina dan pengawas lingkungan ini telah menerima 40 kasus lingkungan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kali ini ada laporan mengenai kasus yang bermasalah mengenai lingkungan. Jumlahnya ada puluhan kasus di Kalimantan Timur.
Memasuki semester dua tahun 2019 ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur melaporkan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, bahwa instansi pembina dan pengawas lingkungan ini telah menerima sedikitnya 40 kasus lingkungan.
Demikian disampaikan Plt Kepala DLH Kalimantan Timur, Bere Ali, mengungkapkan, semua kasus tersebut dilaporkan kepada pos pengaduan yang dibentuk oleh instansi yang dipimpinnya.
“Sejak tahun 2008 silam, kita telah membantuk Pos Pengaduan dan Penyelesaian Senketa Lingkungan Hidup (P3SLH) DLHD Kaltim,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (21/6/2019), yang menjelaskan tentang keberadaan pos yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Kalimantan Timur.
“Nah, untuk kasus lingkungan yang kita terima tahun 2018 lalu itu sebanyak 40 kasus. Yang terdiri dari 32 kasus lingkungan dan 8 kasus non lingkungan,” lanjutnya menjelaskan.
Di pertengahan tahun 2019 ini, dibeberkan Bere, pihaknya telah menerima lebih dari setengah aduan kasus lingkungan yang diadukan tahun 2018 lalu, yakni sebanyak 21 kasus.
“Dari 21 kasus yang dilaporkan pada P3SLH DLHD Kaltim, ada 17 laporan kasus lingkungan dan 4 lainnya laporan kasus non lingkungan,” ungkapnya.
Sisi lainnya, pasca banjir yang melanda Kota Samarinda sejak Minggu (9/6/2019) lalu, banyak sampah yang berserakan di kawasan yang terdampak.
Akibatnya, kawasan tampak kumuh dan kurang nyaman dipandang
Untuk itu, Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, akan membantu kemudahan dalam pembersihan sampah pascabanjir hingga 23 Juni nanti.
"Sesuai imbauan dari Sekretaris Kota Samarinda, bahwa posko tanggap darurat diputuskan diperpanjang hingga 21 Juni. Dengan begitu, maka kita memberi toleransi membantu pengangkutan sampah pascabanjir hingga 23 Juni atau dua hari setelah berakhirnya masa tanggap darurat," ucap Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani, Rabu (19/6/2019).
Nurrahmani mengatakan sudah meminta bantuan camat dan lurah yang wilayah kerjanya terdampak banjir agar menginformasikan kepada warganya.
"Kita mengharapkan warga segera mengeluarkan sampah pascabanjir atau barang-barang yang sudah tidak bisa digunakan lagi.
Kalau bisa membuang ke TPS lebih baik. Kalau tidak bisa, warga boleh mengumpulkan di suatu tempat, kemudian petugas kami yang datang mengambilnya," imbuhnya.
Bantuan guna meringankan warga dalam membuang sampah pascabanjir akan diberi batas waktu hingga tanggal 23 Juni mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sewa-asrama_20160901_220152.jpg)