Lingkungan
DLH Kalimantan Timur Bentuk Pos Pengaduan, Ada 40 Kasus Lingkungan, 8 Antara Lain Non Lingkungan
DLH Kalimantan Timur melaporkan ke Gubernur Kaltim Isran Noor, bahwa instansi pembina dan pengawas lingkungan ini telah menerima 40 kasus lingkungan.
"Kalau tidak dibatasi, dikhawatirkan nanti malah keterusan sampahnya dikumpulkan di selain TPS, sehingga bemunculan TPS-TPS ilegal yang akan menggangu rutinitas pengangkutan sampah di TPS yang sudah ada selama ini," ucapnya.
"Untuk itu, jika ada yang belum mengeluarkan sampah supaya segera. Tapi jika ada yang mau membuang lewat di tanggal 23 Juni, harus dibuang di TPS. Bukan lagi petugas yang jemput bola. Seperti sekarang ini, warga mengumpulkan terus menelepon ke kami untuk diangkut," terangnya.
Dirinya mengingatkan kepada dunia usaha yang terkena dampak banjir dan yang bersangkutan memiliki angkutan representatif agar tidak menumpuk membuang sampah ke TPS.
"Sesuai kewajibannya mereka membuang ke TPA. Kami yakin lurah dan camat membantu kami dalam menginfokan dan mengajak masyarakat untuk bergerak bersama mengatasi sampah pascabanjir," tuturnya. (*)
(Tribunkaltim.co/Purnomo Susanto)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya
5 Rekomendasi Drama Korea Romantis Tayang Juli 2019, Cha Eun Woo di Rookie Historian Goo Hae Ryung
Kevin Aprilio Terjerat Utang hingga 17 Miliar, Ini Orang yang Membantunya Bangkit dari Kebangkrutan
Ini Rekam Jejak Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli yang Dihadirkan KPU, Profesor IT Pertama Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sewa-asrama_20160901_220152.jpg)