Pilpres 2019

Kubu O1 Yakin Saksi dan Ahlinya Akan Luluhlantakkan Gugatan 02, Tonton Live Streaming Sidang MK

Kubu O1 yakin saksi dan ahlinya Luluhlantakkan gugatan 02, saksikan live streaming Kompas TV sidang MK hari ini Jumat (21/6/2019).

Editor: Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.COSidang Mahkamah Konstitusi atau Sidang MK kelima terkait sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, dalam hal ini saksi Tim 01 Jokowi-Maruf Amin mulai pukul 09.00 WIB.

Di sidang MK kali ini, giliran Tim 01 Jokowi-Maruf Amin mendapat kesempatan bersaksi.

Di sidang MK sebelumnya, Rabu  (19/6/2019) yang memberikan kesaksian adalah saksi dan ahli pihak Pemohon, Tim BPN Prabowo-Sandiaga.

Sebelumnya, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta mengatakan saksi dan ahli yang mereka bawa ini akan menjawab isi gugatan Prabowo-Sandiaga.

Mereka akan memberi kesaksian dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkan permohonan pemohon yg panjang lebar itu," ujar Wayan di Gedung MK.

Wayan mengatakan sebenarnya gugatan yang ringkas jauh lebih baik dari gugatan yang panjang lebar.

Sebab, pemohon harus membuktikan semakin banyak tuduhan jika isi gugatannya terlalu banyak. Baca juga: Fakta di Balik Sikap Jokowi Hadapi Tuduhan Kubu Prabowo-Sandi, Bias Anti-Petahana hingga Akan Hormati Putusan Sidang MK Menurut Wayan, hal ini yang akan terjadi pada tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Namun, hal ini membawa keuntungan bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," kata Wayan.

Hari ini merupakan giliran tim hukum Jokowi-Ma'ruf membawa saksi dan ahli mereka dalam sidang sengketa pilpres.

Majelis Hakim membatasi setiap pihak untuk membawa 15 saksi dan 2 ahli saja.

Dalam sidang kali ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mengatakan kemungkinan mereka tidak akan membawa sampai 15 saksi.

BW kembali kena tegur

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved