Pemerintah akan Turunkan Tiket Harga Pesawat, Lion Air Siap Pangkas Harga, Ini Daftar Tiket Promo

Setelah rakor, Pemerintah putuskan akan menurunkan harga tiket pesawat maskapai penerbangan murah atau low cost carrier.

Editor: Amalia Husnul A
Humas Lion Air Group
Lion Air Boeing 737-900ER saat berada di landasan parkir (apron) Bandar Udara APT Pranoto Samarinda. 

- Bandara Soekarno Hatta-Kendari Rp 1.080.000,

- Bandara Soekarno Hatta-Banda Aceh Rp 1.129.000, 

- Manado-Bandara Soekarno Hatta Rp 1.315.000,

- Bandara Soekarno Hatta-Ternate Rp 1.460.000, dan 

- Bandara Soekarno Hatta-Jayapura  Rp 2.326.000.

TERPOPULER Daftar 10 Maskapai Terbaik Dunia 2019, Garuda Indonesia tak Masuk 10 Besar, Ini Raihannya

7 dari 10 Maskapai Terbersih di Dunia Versi Skytrax Ternyata Berasal dari Asia, Ada Dari Indonesia?

Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic fare), akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan," kata Danang, Jumat (21/6/2019).

Tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/ PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR). 

Untuk pemesanan/ pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).

Guru Besar UI: Pemerintah Harus Ekstra Hati-hati Buka Jalur Domestik kepada Maskapai Asing

Viral Penumpang Lion Air Ditolak Kala Check-In, Begini Jawaban Lion Air dan Bakal Ada Investigasi

"Tarif spesial yang telah berjalan merupakan salah satu wujud kesungguhan Lion Air dalam memberikan berkesempatan kepada travelers untuk mengunjungi berbagai kota di Indonesia semakin bersar sekaligus membantu mewujudkan impian mereka bisa terbang," tambah Danang.

Dia menegaskan besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik. 

Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak.

- tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak,
- pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat,
- iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), 
- Passenger Service Charge (PSC) atau
- airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. 
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved