Selasa, 21 April 2026

Simpan 10 Poket Sabu, Anto Digelandang ke Kantor Polisi

Kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bertemu dengan tersangka yang sedang berdiri di tepi jalan depan rumahnya, seperti menunggu seseorang.

Editor: Mathias Masan Ola
HO Polres Kutim
Tersangka Anto saat diperiksa tim penyidik Satreskoba Polres Kutim_ 

TRIBUNKALTIM.CO,  SANGATTA – Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali diungkap jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur. Febrianto alias Anto (22), warga Jalan Poros Sangkulirang Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, terpaksa meringkuk di Hotel Prodeo Polres Kutim.

Febrianto alias Anto tertangkap tangan menyimpan 10 poket sabu 3,51 gram di kamar kos-nya, Kamis (20/6) malam sekitar pukul 22.30 wita.

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian mengatakan pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, kerap terjadi peredaran narkoba di sekitar jalan poros Bengalon Sangkulirang.

Hingga akhirnya, tim melakukan penyelidikan di titik dimaksud. Yakni di sekitar Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon.

“Kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bertemu dengan tersangka yang sedang berdiri di tepi jalan depan rumahnya, seperti menunggu seseorang.

Pemuda yang mengaku bernama Febrianto alias Anto kami datangi dan kami geledah. Di dalam dompetnya kami menemukan satu poket kecil sabu.

Setelah diperiksa lagi, ternyata ia juga menyimpan satu poket di dalam warung tak jauh dari tempatnya berdiri,” ungkap Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian, Jumat (21/6/2019).

Tak puas dengan temuan dua poket sabu, tim opsnal Satreskoba Polres Kutim kemudian menyasar rumah tersangka.

Penggeledahan dilakukan di dalam kamar tersangka dan ditemukan delapan poket sabu yang disimpan dalam amplop putih. “Total sabu yang kami temukan 10 poket, dengan berat 3,51 gram. Ada juga uang Rp 300.000 yang diakui merupakan uang hasil menjual sabu,” ujar Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian.

Tersangka dan barang bukti sabu yang ditemukan, menurut Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian sudah digelandang ke Polres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan,” kata Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian. (sar)

Subscribe official Channel YouTube:



BACA JUGA:


Deddy Corbuzier Mualaf, Kalina Oktarani : Apapun Keputusan Dia, Mudah-mudahan jadi yang Terbaik


3 tahun Dipenjara, Kondisi Terkini Jessica Wongso 'Kopi Sianida' buat Sang Pengacara Miris


Beredar Kabar di Medsos, Kas Negara Kosong karena Pembayaran THR & Gaji PNS, Ini Penjelasan Kemenkeu


VIDEO Detik-detik Truk Fuso Serempet dan Lindas 3 Motor di Perempatan Turunan Rapak Balikpapan


TERPOPULER: Perdebatan Seru Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan, Hakim MK Sampai Turun Tangan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved