Krusial, Mahfud MD Nilai Tim Yusril Izha Mahendra Belum Jawab Lugas Tudingan Ini
Mahfud MD menilai tudingan 02 sudah terbantahkan semua di sidang Mahkamah Konstitusi. Tinggal 1 hal ini yang harus dijelaskan secara gamblang
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD Tim Hukum Jokowi-Maruf tak perlu menghadirkan saksi pada sidang ke lima sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahfud MD, bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup.
Selain itu, dengan tidak menghadirkan saksi, hasil sidang bisa lebih cepat diputuskan.
Sebelum sidang kelima sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD buka suara terkait langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Kendati semua tudingin Tim Hukum Prabowo-Amin dinilai Mahfud MD sudah bisa dibantah, namun ada satu hal yang menurut Mahfud MD harus dijelaskan secara gamblang oleh tim hukum Jokowi-Maruf, yakni Yusril Izha Mahendra.
Mahfud MD mengingatkan agar persoalan Ma'ruf Amin terkait jabatannya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijawab dengan jelas.
Mahfud MD menilai, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat BUMN.
Selain itu, Yusril Izha Mahendra tidak perlu mengajukan saksi pada sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi itu.
Sebab bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup dan supaya hasil sidang cepat diputuskan.
Meski sidang belum selesai, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai sebenarnya MK sudah bisa memutuskan hasil sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telepon 'Prime Talk' di Metrotv dalam menanggapi proses sidang keempat, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
"Tinggal satu, yaitu kalau saya jadi Pak Yusril sih besok berikutnya datang (sidang kelima), saya juga tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," jawab Mahfud MD.
"Kan gitu, biar cepet," sambungnya disusul tawa.
Namun demikian, Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.
Ia menilai, tim kuasa hukum 01 harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).