Christina Aryani, Sosok Pemanis di Sidang MK, Ada di Kubu Jokowi dengan Track Recordnya Mentereng
Christina Aryani jadi pembeda di sidang Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilpres 2019. Berada di barisan Jokowi-Maruf, berikut profilnya
Menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pemohon atau dalam hal ini tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi belum mampu membuktikan dalil-dalil permohonan.
"Tidak bisa membuktikan apa-apa," tegas Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Untuk mendukung adanya pelanggaraan itu, pemohon mengajukan saksi, ahli dan alat bukti lainnya ke persidangan.
Namun, kata pakar hukum tata negara itu pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan.
Sebaliknya, dia merasa pihaknya selaku pihak terkait menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi selama Pilpres 2019.
"Iya, Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan.
Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril.
Pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim konstitusi pada Jumat (28/6/2019).
Dia meminta agar majelis hakim memutus seadil-adilnya.

Yusril Ihza Mahendra juga menyinggung pembacaan ayat 135 surat An-Nisa yang dibacakan Zulfadli, selaku kuasa hukum pemohon, Prabowo-Sandi.
Yusril Ihza Mahendra meminta para pihak menerima putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
"Jadi apapun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan.
Kami percaya hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat dan kami percaya mahkamah konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah," tambahnya. (*)
Subscribe Official Channel YouTube: