Christina Aryani, Sosok Pemanis di Sidang MK, Ada di Kubu Jokowi dengan Track Recordnya Mentereng
Christina Aryani jadi pembeda di sidang Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilpres 2019. Berada di barisan Jokowi-Maruf, berikut profilnya
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi sudah berjalan lima edisi.
Sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut diwarnai berbagai drama dan adu argumen.
Antara pemohon BPN Prabowo-Sandi, termohon KPU RI dan pihak terkait yakni TKN Jokowi-Maruf, dan Bawaslu, hingga dengan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Adu dalil-dalil hukum antara Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dengan Tim Hukum Jokowi-Maruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, tak terelakkan.
Namun, dari sederet ketegangan dan perdebatan panas tersebut, muncul sosok pemanis yang cukup mendinginkan suasana sidang.
Sosok tersebut adalah Christina Aryani, sosok 'pemanis' ruang sidang menyita perhatian pengguna media sosial, khususnya di Twitter.
Christina Aryani, menjadi sosok perempuan yang bersuara pada sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Sosoknya, menyita perhatian publik di dunia maya.
"Gagal fokus! Denger suara Prof. Yusril mata liat yang bening di belakang #FaktaSidangMK @christinaaryani," tulis akun @yosieproject.
Christina Aryani, Wasekjen DPP Partai Golkar. (Wahyu Aji/Tribunnews.com)
Christina Aryani berada di tengah-tengah barisan nama besar, seperti Yusril Ihza Mahendra, Luhut Pangaribuan, dan Arsul Sani dalam sidang gugatan hasil pemilihan presiden.
"Kalau saya kan' memang dari awal terlibat di direktorat hukum dan advokasi, saya perwakilan dari Partai Golkar," kata Christina Aryani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Christina Aryani selain advokat, juga merupakan caleg terpilih di Pileg 2019 ini.
Christina Aryani maju dari dapil DKI II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar negeri.
Christina Aryani tak ingin berkomentar banyak terkait keterpilihannya sebagai anggota DPR.
Christina Aryani memperoleh suara 26.159.
"Iya, nanti Oktober (resminya)," tutur Christina Aryani.
Christina Aryani menjelaskan, menjadi bagian tim hukum Jokowi-Ma'ruf, karena tugas dari Partai Golkar.

"Ini kan' komposisinya ada perwakilan dari partai lalu dari luar ada juga yang membantu kayak Pak Yusril, Pak Luhut itu kan' mereka lawyer praktisi yang ikut membantu karena kepedulian kepada 01," tutur Christina Aryani.
Christina Aryani menilai, materi persidangan di Mahkamah Konstitusi, belum ada saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi yang mampu membuktikan kecurangan yang selama dituduhkan.
"Belum ada yang wow sih ya.
Menurut saya yang wow, saksi yang tahanan kota, bisa datang memberikan kesaksian ke Mahkamah Konstitusi.
Itu gimana ya, agak nekat ya menurut saya," katanya.
Yusril Ihza Mahendra Pede Kalahkan Bambang Widjojanto, Singgung Juga Surat An Nisa 135
Perdebatan Seru Yusril Izha Mahendra dan Iwan Satriawan, Hakim MK Sampai Turun Tangan
Yakin Menang
Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra percaya diri akan mengalahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi, yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Yusril Ihza Mahendra yakin, Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan pemohon, yakni BPN Prabowo-Sandi.
Diketahui, kubu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Hingga kini, Mahkamah Konstitusi sudah menggelar lima sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pemohon atau dalam hal ini tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi belum mampu membuktikan dalil-dalil permohonan.
"Tidak bisa membuktikan apa-apa," tegas Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).
Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Untuk mendukung adanya pelanggaraan itu, pemohon mengajukan saksi, ahli dan alat bukti lainnya ke persidangan.
Namun, kata pakar hukum tata negara itu pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan.
Sebaliknya, dia merasa pihaknya selaku pihak terkait menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi selama Pilpres 2019.
"Iya, Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan.
Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril.
Pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim konstitusi pada Jumat (28/6/2019).
Dia meminta agar majelis hakim memutus seadil-adilnya.

Yusril Ihza Mahendra juga menyinggung pembacaan ayat 135 surat An-Nisa yang dibacakan Zulfadli, selaku kuasa hukum pemohon, Prabowo-Sandi.
Yusril Ihza Mahendra meminta para pihak menerima putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
"Jadi apapun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan.
Kami percaya hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai dan bermartabat dan kami percaya mahkamah konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah," tambahnya. (*)
Subscribe Official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02
Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan
Chef Arnold Poernomo Pamer Latihan Bela Diri, Gibran Rakabuming: Parkiran Ramai Nol Jangan Ditinggal
Ardi Bakrie Langsung Pulang Saat Mendapat Video Call dari Putrinya, Menangis Mikhayla Tanya Hal Ini
Membaca Peluang Argentina Lolos ke Perempat Final Copa America 2019, Lionel Messi Turut Komentar