Yusril Ihza Mahendra Pede Kalahkan Bambang Widjojanto, Singgung Juga Surat An Nisa 135

Yusril Ihza Mahendra pede akan kalahkan Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Tak bisa buktikan kecurangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com
Bambang Widjojanto dan Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra percaya diri akan mengalahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi, yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Yusril Ihza Mahendra yakin, Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan pemohon, yakni BPN Prabowo-Sandi.

Diketahui, kubu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi sudah menggelar lima sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pemohon atau dalam hal ini tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi belum mampu membuktikan dalil-dalil permohonan.

"Tidak bisa membuktikan apa-apa," tegas Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran dan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Untuk mendukung adanya pelanggaraan itu, pemohon mengajukan saksi, ahli dan alat bukti lainnya ke persidangan.

Namun, kata pakar hukum tata negara itu pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan.

Sebaliknya, dia merasa pihaknya selaku pihak terkait menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi selama Pilpres 2019.

"Iya, Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan.

Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril.

Pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim konstitusi pada Jumat (28/6/2019).

Dia meminta agar majelis hakim memutus seadil-adilnya.

Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ((ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A))

Yusril Ihza Mahendra juga menyinggung pembacaan ayat 135 surat An-Nisa yang dibacakan Zulfadli, selaku kuasa hukum pemohon, Prabowo-Sandi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved