Breaking News

Hakim MK Saldi Isra Sebut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Permintaan, Ini Penjelasannya

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menilai kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah terlalu banyak permintaan. Ini penyebabnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

Saksi Ahli KPU dan Tim Hukum Prabowo-Sandi Saling Minta Maaf di Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Jubir TKN: Sidang Mahkamah Konstitusi Buat Rakyat Tahu, Kecurangan Pilpres Hanya Asumsi dan Persepsi

"Tadi saudara mengatakan, mungkin ini saya keliru, bahwa ada KPU, Bawaslu, dan DKPP ya?" tanya Teuku Nasrullah.

"Hadir," kata Anas Nashikin.

Ia lantas menjelaskan kala itu, KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir untuk memberikan materi kepada peserta ToT terkait Pemilu 2019.

"KPU memberikan materi yang berkaitan dengan tata kinerja dan kelola terkait Pemilu," jelas Anas Nashikin.

Teuku Nasrullah lantas bertanya alasan pihak Jokowi-Maruf Amin mengundang KPU di acara tersebut.

Ia mengatakan apakah KPU memiliki hubungan khusus dengan saksi dai pihak 01.

"Kenapa saudara menghadirkan KPU? Apakah saudara sudah menempatkan KPU dari bagian yang tak terpisahkan dari saksi-saki 01?" telisik Teuku Nasrullah.

Tiba-tiba komisioner KPU menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Teuku Nasrullah.

"Keberatan yang mulia," ucap komisioner KPU.

Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan M P Sitompul, meminta Anas Nashikin untuk menjawab pertanyaan Teuku Nasrullah.

"Saudara saksi tidak tahu jawab tidak tahu," kata Manahan M P Sitompul

"Kami mengundang beliau dalam rangka memberikan gambaran seperti apa pemilu, aturannya, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Di mana letak tahapan yang rumit, itu yang ingin kami dalami, kami juga mengundang LSM," jelas Anas Nashikin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved