Hakim MK Saldi Isra Sebut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Terlalu Banyak Permintaan, Ini Penjelasannya
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menilai kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah terlalu banyak permintaan. Ini penyebabnya
"Tolong dipahami agar berbagai modus kecurangan dapat kami antisipasi," tambahnya.
Komisioner KPU memotong pembicaraan ia kembali menyampaikan keberatannya.
Ia lantas meminta Teuku Nasrullah untuk mencabut pernyatannya itu.
"Izin yang mulia," katanya,
"Mulia kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan Nasrullah yang menyatakan seolah-seolah KPU yang menjadi bagian tak dipisahkan dari pihak tertentu, ini ditonton seleuruh rakyat,"
"Saya mohon itu dicabut Pak Nas," tambahnya.
Teuku Nasrullah dengan tegas menolak ucapnnya soal KPU yang memiliki hubungan khusus dengan saksi 01.
"Saya tidak akan mencabut pernyataan itu karena itu sudah dinyatakan acara ToT saksi untuk 01," ucap Teuku Nasrullah.
"Yang mulia kami selalu hadir apabila diundang peserta Pemilu," imbuh komisioner KPU.
"Kami juga hadir jika diundang 02." tambahnya.
Perdebatan antara Teuku Nasrullah dan komisioner KPU terus terjadi, hingga Manahan M P Sitompul akhirnya memberikan teguran keras.
"Mohon maaf Majelis," ucap Teuku Nasrullah. (*)
Subscribe Official Channel YouTube:
Baca juga:
Kredibilitasnya Sebagai Ahli Diragukan Bambang Widjojanto, Jawaban Guru Besar UGM Ini Elegan
VIDEO Deddy Corbuzier Ungkap jadi Mualaf, Bantah Ganti Keyakinan Hanya karena Wanita
BREAKING NEWS - Kecalakaan di KM 13 Balikpapan Pengendara Motor Tewas di Tempat
Begini Cara Kevin Aprilio Lunasi Utang Rp 17 M yang Menjeratnya, Harus Kerja Seolah Anda Mati Besok
TERPOPULER - 4 Pekerja Pabrik Mancis Selamat Berkat Makan Siang, Pipit: Kawanku Semua Habis
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tim Hukum Prabowo Minta Belasan Bukti Video Diputar, Hakim MK: Terlalu Banyak Permintaan Susah Juga, https://jakarta.tribunnews.com/2019/06/22/tim-hukum-prabowo-minta-belasan-bukti-video-diputar-hakim-mk-terlalu-banyak-permintaan-susah-juga?page=all.