Melalui Berbagai Kajian, Ulama Keluarkan Fatwa Haram Game Online PUBG, Legislatif Pun Mendukung
Majelis Permusyawaratan Ulama resmi mengeluarkan fatwa haram untuk game online PUBG. Setelah melalui kajian dua hari
Hindari Takut, Saat Dikhitan Puluhan Anak di Samarinda Ini Main Game Online PUBG
Baik dalam bentuk selebaran maupun baliho yang selama ini hanya terpampang wajah PLT gubernur dan bupati/wali kota," katanya.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan game online PlayerUnknown’s Battlegrounds atau yang lebih dikenal dengan PUBG, serta permainan sejenisnya.
Fatwa itu dikeluarkan berdasarkan hasil kajian dan dengar pendapat bersama pakar informasi dan teknologi (IT), psikolog dan fikih Islam secara mendalam saat sidang paripurna Ulama ke-III Tahun 2019 selama dua hari.
“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan gim PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Menurut Faisal, pertimbangan MPU Aceh mengelurakan fatwa haram terhadap PUBG dan sejenisnya itu karena hasil kajian pakar dan ahli, game online itu dapat mengubah perilaku dan menggangu kesehatan. (*)
Subscribe Official Channel YouTube:
BACA JUGA:
Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02
Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan
Chef Arnold Poernomo Pamer Latihan Bela Diri, Gibran Rakabuming: Parkiran Ramai Nol Jangan Ditinggal
Ardi Bakrie Langsung Pulang Saat Mendapat Video Call dari Putrinya, Menangis Mikhayla Tanya Hal Ini
Membaca Peluang Argentina Lolos ke Perempat Final Copa America 2019, Lionel Messi Turut Komentar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Aceh Desak Pemerintah Sosialisasikan Fatwa Haram PUBG", https://regional.kompas.com/read/2019/06/22/20063701/dpr-aceh-desak-pemerintah-sosialisasikan-fatwa-haram-pubg.