Selain Panglima TNI & Luhut Panjaitan, Ini Daftar Tokoh Penjamin Bebasnya Mayjen Purn Soenarko

Di balik pengangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, ada begitu banyak orang yang 'pasang badan' menjadi penjamin.

Editor: Syaiful Syafar

"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang ditahan karena diduga memiliki senjata api ilegal.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.

"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku tak nyaman untuk memproses purnawiran TNI yang terseret hukum seperti mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko.

Namun penegakan hukum itu harus dilakukan karena semua sama di muka hukum.

"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama dimuka hukum. Kami juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus, saat ini juga kami harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," tutur Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019), dikutip dari Antara.

Kivlan Zen saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Kivlan dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional. Kivlan menjadi tersangka makar dan kepemilikan senjata api.

Adapun Soenarko saat ini berstatus tersangka dugaan penyelundupan senjata api ilegal dan juga sedang menjadi tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved