Selain Panglima TNI & Luhut Panjaitan, Ini Daftar Tokoh Penjamin Bebasnya Mayjen Purn Soenarko

Di balik pengangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, ada begitu banyak orang yang 'pasang badan' menjadi penjamin.

Editor: Syaiful Syafar

TRIBUNKALTIM.CO - Banyak orang yang turut berperan atas dikeluarkannya Eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019) siang, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Di balik pengangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, ada begitu banyak orang yang 'pasang badan' menjadi penjamin.

Di antaranya adalah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. 

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

Soenarko ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kita ajukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini, 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya pak Soenarko. Tanggal 20 Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI maupun Polri," kata Firman di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). 

Firman menyebut beberapa nama yang menjadi penjamin, di antaranya:

- Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim,

- Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno,

- Mayor Jenderal TNI (Purn) Glenny Kairupan,

- Letnan Jenderal TNI (Purn) TNI Suryo Prabowo,

- Letnan Jenderal TNI (Purn) Yayat Sudrajat,

- Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Johny Wainal Usman

- Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.

"Di sini pokoknya ada semua daftar nama mereka sebagai penjamin," kata Firman sembari menunjukkan lembar daftar nama para penjamin penangguhan penahanan Soenarko.

Baca juga:

5 Hal Penangguhan Penahanan Soenarko, Luhut Ungkap Alasan Sebenarnya hingga Kivlan Zen Beda Nasib

Hendropriyono Beberkan Penyebab Panglima TNI Bersedia Jamin Tersangka Kasus Makar, Soenarko

Soenarko Dibantu Luhut dan Panglima TNI, Kivlan Zen Dibantu Menhan, Begini Beda Nasib Keduanya

Ia juga mengakui mendapat informasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin.

"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum, itu yang saya dapat informasi," katanya.

Di sisi lain, Firman menjamin kliennya akan terus kooperatif menjalani proses hukumnya saat ini.

"Jadi nanti kalau seandainya sewaktu-waktu apabila dipanggil, ya kami akan datang untuk hadir di pertemuan atau pemeriksaan selanjutnya dari pihak Bareskrim Mabes Polri," kata Firman.

Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan

Terpisah, Polri mengakui penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan setelah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin.

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, Dedi menuturkan bahwa Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri. 

"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang ditahan karena diduga memiliki senjata api ilegal.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mengaku mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.

"Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku tak nyaman untuk memproses purnawiran TNI yang terseret hukum seperti mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko.

Namun penegakan hukum itu harus dilakukan karena semua sama di muka hukum.

"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama dimuka hukum. Kami juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus, saat ini juga kami harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," tutur Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019), dikutip dari Antara.

Kivlan Zen saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Kivlan dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional. Kivlan menjadi tersangka makar dan kepemilikan senjata api.

Adapun Soenarko saat ini berstatus tersangka dugaan penyelundupan senjata api ilegal dan juga sedang menjadi tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan Kivlan Zen dan Soenarko berada dalam kasus yang berbeda.

Menurut Tito, kasus Soenarko masih dapat diselesaikan dengan musyawarah.

"Agak berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu.

Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," tutur Tito.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya mengungkapkan alasannya mau menjadi penjamin mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

"Karena dia cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik," ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Dan menurut Polisi sudah cukup banyak, cukup baik sementara untuk ditahan dan sekarang ditangguhkan sementara," sambung dia.

Selain itu mantan Komandan Satgas Tempur Khusus Koppasus di Timor Timur itu mengatakan, alasan lain yang membuat dia mau menjadi penjamin Soenarko yakni karena ada faktor kedekatan.

"Alasan lain ya kan itukan (Soenarko) bekas anak buah saya juga," kata dia.

Luhut mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penjaminan Soenarko.

Ia menyebut Kapolri tidak mempersoalkan hal itu karena keterangan yang diberikan oleh Soenarko dinilai sudah cukup.

"Saya sebagai yang senior juga dari Kopassus saya pikir sudah lah.

Dan Pak Soenarko juga bersedia," ucapnya. (*)

Subscribe Official Channel YouTube:

BACA JUGA:

Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02

Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan

Chef Arnold Poernomo Pamer Latihan Bela Diri, Gibran Rakabuming: Parkiran Ramai Nol Jangan Ditinggal

Ardi Bakrie Langsung Pulang Saat Mendapat Video Call dari Putrinya, Menangis Mikhayla Tanya Hal Ini

Membaca Peluang Argentina Lolos ke Perempat Final Copa America 2019, Lionel Messi Turut Komentar

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jenderal HOR Purn Luhut Buka-bukaan Kenapa Mau Menjamin Eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko, https://medan.tribunnews.com/2019/06/22/jenderal-hor-purn-luhut-buka-bukaan-kenapa-mau-menjamin-eks-danjen-kopassus-mayjen-purn-soenarko?page=all.
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved