Soenarko Dibantu Luhut dan Panglima TNI, Kivlan Zen Dibantu Menhan, Begini Beda Nasib Keduanya

Beda nasib dialami dua purnawirawan TNI yang terbelit kasus makar, yakni Mayjend Soenarko dan Kivlan Zen. Ini sebabnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOLASE/TRIBUNNEWS.COM
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Beda nasib dialami dua purnawirawan TNI yakni Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dan Mayjend TNI (Purn) Soenarko.

Diketahui, dua pensiunan jenderal TNI ini sama-sama menjadi tersangka Polri, akibat kerusuhan 22 Mei, lalu.

Polisi sampai saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo beralasan bahwa Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif selama penanganan kasus.

"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif.

Salah satunya ada hal yang tidak koorperatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

"Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ.

Semua masih berproses," sambung dia.

Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional, pada 22 Mei lalu.

Nasib Kivlan berbeda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang penangguhannya baru saja dikabulkan polisi.

Soenarko diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Dedi mengatakan bahwa Hadi sebagai Panglima TNI merupakan pembina bagi seluruh purnawirawan TNI.

Sementara, Luhut merupakan pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI.

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved