Yusril Ihza Mahendra Pede Kalahkan Bambang Widjojanto, Singgung Juga Surat An Nisa 135
Yusril Ihza Mahendra pede akan kalahkan Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Tak bisa buktikan kecurangan
Apalagi, pemohon hanya diberikan waktu selama sehari untuk mengajukan saksi dan ahli.
Belum lagi, menurut Bambang Widjojanto, saksi pemohon hanya dibatasi hanya 15 orang.
"Problem ini se-Indonesia, tapi kami cuma diberikan waktu 1 hari," kata Bambang Widjojanto.
Sesuai jadwal, putusan sidang akan dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada 28 Juni 2019.
Pasangan Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Intinya, mereka menuduh terjadi kecurangan dalam Pilpres 2019 secara sistematis, terstruktur, dan masif.
Berdasarkan penetapan KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen. (*)
Subscribe Official Channel YouTube:
Baca juga:
Kredibilitasnya Sebagai Ahli Diragukan Bambang Widjojanto, Jawaban Guru Besar UGM Ini Elegan
VIDEO Deddy Corbuzier Ungkap jadi Mualaf, Bantah Ganti Keyakinan Hanya karena Wanita
BREAKING NEWS - Kecalakaan di KM 13 Balikpapan Pengendara Motor Tewas di Tempat
Begini Cara Kevin Aprilio Lunasi Utang Rp 17 M yang Menjeratnya, Harus Kerja Seolah Anda Mati Besok
TERPOPULER - 4 Pekerja Pabrik Mancis Selamat Berkat Makan Siang, Pipit: Kawanku Semua Habis