Pilpres 2019

Jelang Putusan Sidang MK, Kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Maruf Amin Siap Kalah

Jelang pengumuman putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum kedua kubu siap terima apapun hasilnya.

Kompas.com
Bambang Widjojanto dan Yusril Ihza Mahendra 

Mahfud MD Sebut Dugaan Kecurangan yang Dilayangkan Kubu 02 Tidak Terbukti

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut jika dugaan tindakan kecurangan yang dilayangkan kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang terbukti.

Mengutip TribunWow.com dari acara Prime Time di MetroTV, Mahfud MD juga sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil sidang sengketa Pilpres 2019 sudah bisa diputuskan MK.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Kemudian, Mahfud MD menyebut jika dugaan tindakan kecurangan yang disebut oleh kubu 02, tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya."

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambung Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, salah satu saksi kubu 02, Agus Maksum, kesaksiannya tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Kesaksian Agus Maksum, kata Mahfud MD, soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Setelahnya, Mahfud MD menyebut klaim kemenangan paslon 02 Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik.

Sebab menurutnya harus ada bukti fisik yang kuat.

"Forensik digital juga itu analisis ilmiah bahwa terjadi perubahan suara, terjadi kecurangan," papar Mahfud MD.

"Tapi di mana itu terjadi, kan harus dengan angka bukan dengan produk analisis bahwa setiap saat terjadi perubahan yang di mana ini hanya terjadi kalau diubah oleh orang dan sebagainya."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved