Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Pengamat: Jangan Tertipu Wajah Manis Hakim MK

Pengamat politik dari Universitas Andalas, Feri Amsari meminta masyarakat tak tertipu wajah manis Hakim Mahkamah Konstitusi di persidangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

Jadi jangan lihat pujian selangit yang disampai.

Dikaitkan N/O itu dilakukan dengan memeriksa pokok-pokok perkara dan Hakim Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli," kata Feri Amsari.

Sebelumnya, perilaku Hakim dalam sidang tahapan PHPU Pilpres 2019 dalam pemeriksaan saksi dan ahli baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam persidangan menjadi sorotan masyarakat.

Sekedar informasi, saat ini tahapan PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi telah masuk ke dalam tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Majelis Hakim diberikan waktu paling lambat pada Jumat (28/6/2019) untuk membacakan putusan terhadap sengketa tersebut.

Feri Amsari juga menilai bukti yang ditampilkan pihak Pemohon yakni paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 dalam sepanjang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi lemah.

VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (Tangkap Layar KompasTV)

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan.

Nah sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri.

Saksi dari pihak terkait atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Anas Nashikin (berpeci) memberikan kesaksian dalam sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Feri Amsari mencontohkan, paslon 02 tidak menampilkan alat bukti terkait dalil adanya peralihan suara.

Baca Juga

Menjelang Sidang Putusan MK, Ini Sejumlah Fakta Sidang, Pengamat Sebut Kecil Peluang Prabowo Menang

Mendekati Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi, KPU Ingin Semua Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak

Bahkan menurutnya, ada alat bukti dari pihak paslon 02 yang kemudian ditarik dalam jumlah besar.

"Kalau ternyata dianggap melangar ada peralihan suara segala macem, ternyata pemohon tak pernah menampilkan alat bukti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved