Pilpres 2019

Menjelang Sidang Putusan MK, Ini Sejumlah Fakta Sidang, Pengamat Sebut Kecil Peluang Prabowo Menang

Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019 telah berakhir, Jumat (21/6/2019) lalu. Dan sidang putusan MK dijadwalkan paling lambat digelar 28 Juni 2019.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Saat ini sidang tengah menunggu sidang putusan MK. 

"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.

Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra
Ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.

Yusril Ihza Mahendra berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.

Yusril Ihza Mahendra kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.

BACA JUGA

Mahfud MD Sebut MK bisa Saja Langsung Putuskan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini Analisanya

TERPOPULER - Jika Sidang MK Putuskan Prabowo atau Jokowi Kalah, Begini Sikap Kuasa Hukum Kedua Kubu

Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.

Yusril Ihza Mahendra juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.

3. Kata Pengamat soal Kemungkinan Dalil TSM Terbukti

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi menilai, dalil kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan di MK belum cukup bukti.

BACA JUGA:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved