Setelah Faldo Maldini, Giliran Mardani Ali Sera yang Prediksi Hasil Putusan MK 28 Juni Nanti

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera juga punya prediksi soal hasil sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya Faldo Maldini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mardani Ali Sera 

TRIBUNKALTIM.CO  - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019, pada Jumat 28 Juni 2019.

Kini, kedua kubu yakni Prabowo-Sandi maupun Jokowi-Maruf, hanya bisa menunggu keputusan yang akan terbit, dan menentukan nasib bangsa 5 tahun ke depan, ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah menggelar 5 sidang dengan serangkaian agenda.

Diantaranya pembacaan tuntutan, pemeriksaan bukti dan keterangan saksi dari Prabowo-Sandi, keterangan saksi dan ahli dari KPU, TKN Jokowi-Maruf dan Bawaslu.

Bagaimana keyakinan BPN Prabowo-Sandi akan putusan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi akan memenangkan gugatan mereka?

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera menegaskan keyakinannya bahwa dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang mereka ajukan akan diterima Mahkamah Konstitusi.

"Kami yakin, kenegarawanan para hakim Mahkamah Konstitusi," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Apalagi, kata wakil ketua Komisi II DPR RI ini, semua pihak sudah diberi kesempatan seimbang oleh Mahkamah Konstitusi untuk memaparkan kesaksian dan keteranganya.

Termasuk pemohon, kubu 02 sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

"Sebagai pihak Pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

BPN Prabowo-Sandi pun memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil Mahkamah Konstitusi dalam  kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019. 

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti dimaati dan menghormati keputusan MK," tegas Mardani Ali Sera.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera (Tribunnews.com/Reza Deni)

Pemilu Terburuk

Ditambahkan Ketua Tim Hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), bahwa  Pemilu 2019 adalah Pemilu terburuk yang pernah digelar di Indonesia sejak era reformasi.

Ia berpatokan pada jumlah KPPS (kelompok panitia pemungutan suara), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan aparat keamanan yang meninggal dunia dan sakit usai menyelenggarakan Pemilu 2019.

Bahkan Bambang Widjojanto menantang publik untuk menunjukkan Pemilu di negara mana yang lebih buruk dari Indonesia jika berdasarkan data tersebut.

“Ini adalah Pemilu terburuk sejak era reformasi, jangan dibandingkan dengan orde baru karena sekarang bukan orde baru.

Tidak ada Pemilu di dunia ini yang menimbulkan korban lebih dari 700 orang, tunjukkan kepada saya ada tidak Pemilu di dunia yang korbannya lebih dari 700.

Dan itu ada di Pemilu Indonesia 2019,” ungkap Bambang Widjojanto ditemui di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. (Tribunnews/Jeprima)

Indikator kedua yang menurut membuat Pemilu Indonesia 2019 sebagai Pemilu terburuk sejak era reformasi menurut Bambang Widjojanto adalah adanya 22 juta potensi pelangggaran seputar Pemilu.

Ia pun menyinggung penemuan 400 ribu amplop yang disiapkan untuk serangan fajar dalam kasus Bowo Sidik.

“Kejahatan di Pemilu seperti fenomena gunung es, yang ketahuan hanya akan sekitar 0,5 sampai 1 persen.

Sementara kami menemukan ada potensi 22 juta pelanggaran di seputar Pemilu, kalau tidak dilaporkan ke Bawaslu bukan berarti tidak ada kejahatan,” imbuhnya.

Indikator ketiga menurut Bambang Widjojanto adalah adanya indikasi mobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Sementara ia juga menilai adanya problem struktural dalam pelaksanaan hukum di tingkat bawah.

“Misal di Papua dan Kota Surabaya, Bawaslu mengatakan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tapi hingga kini tak dilaksanakan, berarti ada problem struktural dalam pelaksanaan ‘low-enforcement’ di sini,” tegasnya.

Dan faktor yang kelima adalah terus menerusnya permasalahan yang ada pada DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Ia menyebut bahwa DPT yang bermasalah merupakan sumber penggelembungan suara.

“Kita terus menerus melakukan kebodohan dengan adanya masalah pada DPT, dan kami menemukan adanya NIK (nomor induk kependudukan) rekayasa, kecamatan siluman, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur.

Dan DPT yang bermasalah itu berdasarkan data kependudukan yang disusun pemerintah,” jelas Bambang Widjojanto.

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018). (Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid)

Disampaikan Paling Lambat 28 Juni

Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dijadwalkan akan disampaikan pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Ketua MK, Anwar Usman memastikan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dikeluarkan sesuai jadwal.

"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," ujar Anwar saat ditemui  Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu siang (22/6/2019).

n.

Baca Juga

Selain Prabowo Akan Kalah di MK, Faldo Maldini Juga Sebut Peluang Dilakukan Pemilu Ulang Masih Ada

Jelang Keputusan Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto Serang Mahfud MD, Sebut Tak Pantas Dikutip

Kedua Tim Kuasa Hukum, baik dari paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin dan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga  Uno, menyatakan menerima apapun hasil sidang ini.

Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra merasa bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.

Yusril mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Faldo Maldini Prediksi

Sebelumnya, salah satu Jubir Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi, Faldo Maldini memerkirakan Prabowo akan kalah di Mahkamah Konstitusi.

Faldo Maldini lantas memaparkan hitung-hitungannya.

Terbaru, Faldo Maldini juga mengungkap kemungkinan Prabowo akan bergabung ke Jokowi. (*)

Subscribe Official Channel YouTube:

Baca juga:

BREAKING NEWS Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Terjun dari Lantai 7 Hotel GTM Balikpapan

Kisah Luhut Binsar, 'Dihabisi' saat Orba hingga Menjadi Jenderal HOR dan Melarang Anak Masuk Akmil

Millen Cyrus Mendadak Unggah Foto Seksi Andrew White di Instagram Stories, Kenapa?

Jadwal Perempat Final Copa America 2019 Setelah Argentina Lolos dari Lubang Jarum

Adian Napitupulu Disebut Jadi Menteri Jokowi, Desmond Mahesa: Masa Lalu Dia Sekjen Saya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keyakinan BPN Prabowo-Sandiaga Akan Menang Dalam Gugatan Di MK, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/24/keyakinan-bpn-prabowo-sandiaga-akan-menang-dalam-gugatan-di-mk?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved