Ternyata tak Diperbolehkan Membonceng Anak Kecil dengan Sepeda Motor, Begini Alasannya

Ada pengendara yang membawa anak-anaknya, biasa kita temui pengendara sepeda motor bawa anak ditaruh di depan atau di tengah sepeda motor.

Editor: Budi Susilo
Kompas.com/Otomania
Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017). Sebagian Orang Tua sudah menggangap bila hal tersebut sesuatu yang biasa atau wajar untuk dilakukan, walaupun mereka sudah tau akan risiko yang dihadapi. 

Bahkan balita saat sedang dibonceng.

Sayangnya, jarang ada yang mengekspos insiden-insiden tersebut sehingga tak memberikan suatu perubahan pola pikir.

Pemudik motor terjebak macet di jalur alternatif Karawang-Cikampek, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2014).

Selain dari sisi fatalitas, dampak yang jarang dipedulikan oleh orang tua adalah dari segi kesehatan anak.

Perlu diketahui dengan menempatkan anak pada posisi depan baik berdiri atau pun duduk sama saja menjadikan anak sebagai temeng dari angin atau sesuatu hal lainnya yang bisa saja terlempar saat berkendara, belum lagi ketika ada musibah.

"Menempatkan anak kecil di jok depan sangat tidak dibenarkan dalam aspek keselamatan berlalu lintas, baik untuk pengendara mobil atau motor.

Dalam konteks kecelakaan, menempatkan anak kecil apalagi balita di depan adalah bentuk kelalaian yang tak bisa ditoleransi, untuk motor tentu akan ada dampak dari segi kesehatan karena anak terus tertimpa angin," ujar Jusri.

Dalam konteks keselamatan berkendara, sejatinya motor hanya bisa digunakan dua orang.

Bahkan hal ini sudah tertuang dalam undang-undang.

Namun bila melihat kenyataan sehari-hari, ada satu keluarga dengan dua orang anaknya pun tetap tidak menghindahkan regulasi bahkan memperdulikan bahayanya.

Menurut Jusri, kebiasaan yang sudah menjadi kewajaran tersebut pun berkembang bukan hanya di lingkup keluarga, tapi juga masyarakat.

Herannya, petugas yang berwenang pun terkadang tidak menindak bila menjumpai ada pemotor yang membawa anak dan istrinya, padahal itu sudah melanggar aturan.

Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017).

Dalam undang-undang lalu lintas tidak secara detail disebutkan anak usia berapa yang boleh dibonceng.

Yang ada usia maksimal membawa kendaraan, tapi tertulis bila sepeda motor itu hanya bisa digunakan dua orang, artinya bila lebih melanggar aturan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved