Pilpres 2019
Ungkap Kenapa Kubu 02 Terima Apa Pun Hasil Sidang MK, Dahnil: Mobilisasi Massa Bukan Instruksi Kami
Dahnil Anzar memastikan paslon nomor urut 02 itu akan menerima apapun hasil sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Temukan Celah di Kesaksian Satu Saksi dalam Sidang MK, BPN Sebut Bisa Blunder untuk Kubu Jokowi
Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU Viryan Azis yang ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019), bahkan menyebutkan pihaknya siap jika ternyata MK mengabulkan petitum pemohon dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah. Atau misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian," kata Viryan.
Tak hanya itu, Viryan juga menyebutkan, KPU siap untuk menindaklanjuti jika MK memutuskan mengabulkan dalil pemohon soal klaim perolehan suara hasil Pilpres.
Sebagaimana diketahui, dalam dalil pemohon, Prabowo-Sandi mengklaim bahwa pihaknya menang dengan perolehan suara 52 persen, sementara Jokowi-Ma'ruf mendapat 48 persen.
Namun, jika permohonan pemohon ditolak oleh MK, maka KPU akan melanjutkan tahapan pemilu selanjutnya, yaitu menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
(TribunWow.com)
Subscribe Official Channel YouTube:
Baca juga:
BREAKING NEWS Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Terjun dari Lantai 7 Hotel GTM Balikpapan
Kisah Luhut Binsar, 'Dihabisi' saat Orba hingga Menjadi Jenderal HOR dan Melarang Anak Masuk Akmil
Millen Cyrus Mendadak Unggah Foto Seksi Andrew White di Instagram Stories, Kenapa?
Jadwal Perempat Final Copa America 2019 Setelah Argentina Lolos dari Lubang Jarum
Adian Napitupulu Disebut Jadi Menteri Jokowi, Desmond Mahesa: Masa Lalu Dia Sekjen Saya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Sidang Putusan MK, 47.000 Personel Gabungan Disiagakan", dan di Tribunwow.com dengan judul Dahnil Anzar Pastikan Prabowo-Sandi Terima Hasil MK: Masyarakat Tahu Mana yang Legitimate