Buat Berita Bohong, Tuntutan Hukuman Ratna Sarumpaet Setara dengan Terdakwa Korupsi

Ratna Sarumpaet terdakwa berita bohong dapat tuntutan setara dengan terdakwa koruptor. Hukuman yang dinilai berat oleh kuasa hukumnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Vitorio Mantalean
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan, usai agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). 

Tarmizi diketahui divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim.

Tarmizi merupakan terpidana korupsi untuk mempengaruhi putusan pengadilan antara dua perusahaan yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2017.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menghadiri agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menghadiri agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Sempat Yakin Ratna Sarumpaet Bebas

Ratna Sarumpaet menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) kemarin.

Terdakwa penyebaran berita bohong itu menangis saat membacakan pembelaannya di depan majelis hakim.

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu mengatakan, kebohongan yang ia buat tidak ada motif politik tertentu atau jauh dari perbuatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kebencian dan tidak menimbulkan keonaran apa pun.

"Tetapi semata-mata untuk menutupi kepada anak anaknya bahwa di usia saya yang sudah larut, saya masih melakukan operasi plastik," ucapnya sambil menangis dan terdiam sejenak.

Menurut Ratna, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah adil dan objektif

"Jaksa Penuntut Umum secara bergantian membacakan dakwaan terhadap saya jauh dari objektivitas, kejujuran dan keadilan dengan tuntutan yang sangat berat dan sangat tidak masuk akal," ujar Ratna.

Selanjutnya ia merasa bahwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat dipaksakan dan tidak relevan.

Ia pun mempertanyakan perbuatannya yang menyampaikan berita bohong kepada 7 orang saja, termasuk dalam menyiarkan atau tidak.

"Apakah perbuatan saya menyampaikan kebohongan kepada 7 orang melalui WhatsApp akun pribadi tersebut dapat masuk dalam menyiarkan berita bohong?" kata Ratna.

Dipenghujung pembelaannya ia memohon kepada majelis Hakim untuk melepaskannya.

"Lepaskan saya majelis hakim, mohon kembalikan saya kepada anak anak saya," ujar Ratna sambil menangis.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved