Buat Berita Bohong, Tuntutan Hukuman Ratna Sarumpaet Setara dengan Terdakwa Korupsi

Ratna Sarumpaet terdakwa berita bohong dapat tuntutan setara dengan terdakwa koruptor. Hukuman yang dinilai berat oleh kuasa hukumnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Vitorio Mantalean
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan, usai agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). 

Baca Juga 

Pembelaannya Ditolak, Ini Kata Ratna Sarumpaet dan Rencana ke Depan, Momong Cucu dan Tulis Buku

Ratna Sarumpaet Menangis saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas

Ratna Sarumpaet Menangis Baca Pembelaannya, Beberkan Politisasi Kasus hingga Alasan Ketemu Fadli Zon

Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan

Ratna Sarumpaet jalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa. (Foto ANTARA/ Citra Maharani Herman)

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau surat pembelaan yang akan dilakukan oleh pihak Ratna Sarumpaet.

Pada sidang sebelumnya, Ratna dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya.

Menghadapi sidang pembelaan ini, ia telah menyiapkan dua hal yakni pembelaan diri sendiri dan pembelaan dari kuasa hukum.
Kasus hukum ini berawal, Ratna dengan wajah yang lebam mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang dengan mengenakan pakaian putih dan kerudung abu abu yang dikenakannya serta rompi tahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Heran Tuntutan Hukuman Ratna Sarumpaet Lebih Berat dari Kasus Korupsi", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/25/14262451/kuasa-hukum-heran-tuntutan-hukuman-ratna-sarumpaet-lebih-berat-dari-kasus

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved