Pilpres 2019
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tak Mungkin Buktikan Kecurangan, Begini Kata Pengamat
Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ini tak mungkin dapat membuktikan kecurangan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 diajukan oleh kubu pasangan Prabowo-Sandi.
Bertindak selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi adalah Bambang Widjojanto.
Namun, Senin (24/6/2019) Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak mungkin dapat membuktikan kecurangan yang terjadi di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 ini,
Alasannya, menurut Bambang Widjojanto, yang dapat membuktikan kecurangan tersebut hanyalah institusi negara.
Senin (24/6/2019) Bambang Widjojanto yang ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta mengatakan, "Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih.”
Bambang Widjojanto pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar pun mengemukakan hal serupa.
Menurut Dahnil Anzar, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.
“Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang sengketa Pilpres 2019 digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019)-
Pengamat Menilai Pembuktian Gagal