Siapkan Mal Pelayanan Publik, Urus Pajak dan Imigrasi Cukup di Tenggarong
Mal Pelayanan Publik seperti ini ditambahkan Hadi harus bisa dimiliki di seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - Pemkab Kukar sedang menyiapkan desain untuk membangun mal pelayanan publik di mana segala layanan publik.
Termasuk pengurusan pajak, imigrasi hingga perpanjangan SIM dilakukan di satu tempat.
Sehingga warga Kukar tak perlu lagi ke Samarinda untuk membayar pajak atau mengurus paspor.
"Saya maksudkan di sini bukan bangun dalam pengertian fisik, jadi kami berencana akan mengubah salah satu fungsi kantor yang ada supaya bisa dimanfaatkan sebagai mal pelayanan publik," kata Sunggono, Sekretaris Daerah Kukar, Selasa (25/6/2019).
Ada beberapa alternatif lokasi kantor yang bisa dimanfaatkan sebagai mal pelayanan publik berdasarkan kaidah yang ditetapkan dari kementerian.
"Nantinya ada tim dari kementerian ini turun ke lapangan untuk memastikan lokasi kantor mana yang memenuhi syarat," ujarnya.
Saat ini masih tahap inventarisasi gedung mana yang memenuhi syarat. Ada tiga kantor yang rencananya diproyeksikan untuk mal pelayanan publik.
Yakni Gedung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bapenda dan ISBI.
Saat ini kami coba membuat desain layanan, membangun komunikasi dengan stakeholder lain yang nantinya akan ikut mengisi di mal pelayanan publik.
Seperti perbankan, BPJS atau pihak kepolisian yang terkait pengurusan perpanjangan SIM.
Ia berharap, kehadiran mal pelayanan publik ini makin memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak, paspor, BPJS hingga dokumen kependudukan.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Sri Ridayani mengemukakan, pihaknya berharap ada pelayanan terpadu satu pintu di satu tempat yakni mal pelayanan publik.
"Kami mau ada mal pelayanan publik di mana terdapat layanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, pajak yang saat ini posisinya di Samarinda mau kami tarik ke sini, paling tidak warga Kukar tidak perlu ke Samarinda, pengurusan TASPEN, perpanjangan SIM kerja sama pihak kepolisian, serta layanan Disdukcapil agar pelayanan tidak menumpuk di satu titik," kata Ridayani.
Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan Dinas Pendidikan Kukar berkaitan rekomendasi murid yang pindah, baik masuk dan keluar sehingga mereka tidak harus ke kecamatan minta rekomendasi.
Mereka cukup datang ke mal pelayanan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekretaris-daerah-sekda-kabupaten-kukar-sunggono.jpg)