Pilpres 2019
Begini Tata Cara Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 oleh 9 Hakim MK, Ada Ribuan Halaman
9 Hakim Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Ada ribuan lembar yang akan dibacakan
"Itu normatifnya UU Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.
Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.
Apabila, permohonan tidak dikabulkan maka permohonan tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum.
Kalau ditolak berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan.
Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya.
Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.
Untuk pihak berperkara, pada Kamis besok, masing-masing pihak dibatasi sebanyak 20 orang.
Adapun, para pihak berperkara tersebut, yaitu pihak pemohon, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, pihak termohon, yaitu KPU RI, pihak terkait yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, dan Bawaslu RI.
"Kami masih terus koordinasikan, hari ini akan kami pastikan.
Yang penting besok pagi kita sudah kantong tempat duduk di ruang sidang itu akan diisi siapa saja di masing-masing pihak.
20 orang masih sama seperti sidang kemarin," tambahnya.

Hakim Diprediksi Sudah Kantongi Putusan
Sembilan Hakim Konstitusi diprediksi telah mengantongi putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019.