Pilpres 2019

Begini Tata Cara Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 oleh 9 Hakim MK, Ada Ribuan Halaman

9 Hakim Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Ada ribuan lembar yang akan dibacakan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

"Itu normatifnya UU Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.

Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.

Apabila, permohonan tidak dikabulkan maka permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum.

Kalau ditolak berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan.

Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya.

Misalnya diajukan di luar tenggat waktu itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.

Untuk pihak berperkara, pada Kamis besok, masing-masing pihak dibatasi sebanyak 20 orang.

Adapun, para pihak berperkara tersebut, yaitu pihak pemohon, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, pihak termohon, yaitu KPU RI, pihak terkait yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, dan Bawaslu RI.

"Kami masih terus koordinasikan, hari ini akan kami pastikan.

Yang penting besok pagi kita sudah kantong tempat duduk di ruang sidang itu akan diisi siapa saja di masing-masing pihak.

20 orang masih sama seperti sidang kemarin," tambahnya.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Saat ini sidang tengah menunggu sidang putusan MK.
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Saat ini sidang tengah menunggu sidang putusan MK. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Hakim Diprediksi Sudah Kantongi Putusan

Sembilan Hakim Konstitusi diprediksi telah mengantongi putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved