Pilpres 2019
Inilah 2 Saksi di Sidang MK yang Akan Dipolisikan TKN, BPN: Tak Peka dan Bisa buat Gesekan Baru
Tim Hukum TKN dikabarkan akan melaporkan ke polisi saksi BPN dalam sidang MK terkait sengketa pilpres 2019 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada kesempatan lain, Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, mengaku akan berkonsultasi dahulu dengan elite TKN sebelum melaporkan saksi BPN.
"Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan prinsipal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan prinsipal," kata Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).(TribunWow.com/Ifa Nabila)
Sebut negara bisa kacau
Juru Bicara Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin, Razman Arif Nasution, menyebut pihaknya akan melaporkan saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana.
Razman menyebut Beti Kristiana melakukan kebohongan saat bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itulah Razman berharap MK bisa memberi keadilan karena jika tidak, ia menyebut negara ini bisa kacau.
Diketahui Beti Kristiana sempat membawa beberapa amplop berisi surat suara dalam sidang sengketa di MK, Rabu (19/6/2019).
Beberapa amplop itu disebut ditemukan berserakan di Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
Tim Kuasa Hukum KPU sempat menyebut barang bukti yang dibawa Beti Kristiana adalah palsu.
Tak beda jauh, Razman juga menganggap Beti Kristiana membawa barang bukti palsu yang membuat pihaknya akan melaporkan Beti ke polisi.
"Tidak masalah, kita juga akan melaporkan nanti. Salah satu yang menyerahkan amplop kemarin, yang patut kita duga itu. Ada apa di situ?" ujar Razman.
"Dan kalau itu (kebohongan) terjadi, kita akan proses secara hukum, begitu," imbuhnya.
Razman berencana akan bertemu dengan Joko Widodo (Jokowi) untuk mendiskusikan masalah kebohongan saksi dari Prabowo-Sandi.
"Insya Allah nanti bertemu dengan Pak Presiden, itu akan kita lihat nanti dengan pasangan calon, itu akan kita laporkan," kata Razman.
Razman menyayangkan adanya kebohongan di MK karena melanggar proses penegakan hukum.