Pilpres 2019

Jelang Putusan MK, KPU RI Sudah Siapkan Tahapan Penetapan Presiden Terpilih atau PSU

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengaku KPU sudah menyiapkan tahapan lanjutan Pilpres 2019. Tinggal menanti hasil putusan Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kanan), Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (kiri), berbicara saat pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI sudah menyiapkan langkah setelah Mahkamah Konstitusi membacakan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Diketahui, sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung di Mahkamah Kontitusi membuat KPU RI tak bisa merampungkan tahapan Pilpres 2019.

Putusan tersebut akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan.

Setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim Asyari saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Catatannya, dengan asumsi Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pilpres 2019.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.

"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim Asyari.

Menambahkan pernyataan Hasyim Asyari, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.

"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa Pilpres 2019.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved