Pilpres 2019

Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol

Jelang putusan Mahkamah Konstitusi, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyebut pernyataan Bambang Widjojanto konyol

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. 

TRIBUNKALTIM.CO Jelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres Mahkamah Konstitusi, Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Maruf kembali menyerang Bambang WIdjojanto.

Statement Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi ini dianggap konyol.

Diketahui, Bambang Widjojanto meminta institusi negara untuk membuktikan kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2019.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional ( TKN) Ade Irfan Pulungan mengatakan pernyataan Bambang Widjojanto, yang meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan adalah sebuah kekeliruan.

Menurut dia hal itu tidak sesuai dengan tatanan hukum di Indonesia.

"Apa yang menjadi pernyataan tersebut tidak sesuai dengan sistim dan tatanan hukum kita.

Itu harus diubah dasarnya, dasar hukumnya harus diubah dulu.

Jangan karena mereka tidak dapat membuktikan dalil mereka, mereka minta orang lain. Kan susah itu," ujar Irfan di Jalan Cemara, Selasa (25/6/2019).

Dalam persidangan lalu, kata Irfan, ahli yang dinawa tim hukum 01 yaitu Eddy Hiariej sudah mengingatkan soal asas actori incumbit probatio.

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Beban pembuktian sebuah perkara ada pada pihak yang mendalilkannya.

Irfan mengatakan permintaan Bambang Widjojanto bertentangan dengan asas itu.

"Ini kan konyol, tidak pernah sejarahnya terjadi dalam hukum kita," kata Irfan.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.

Menurut Bambang Widjojanto, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved