Pilpres 2019
Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol
Jelang putusan Mahkamah Konstitusi, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyebut pernyataan Bambang Widjojanto konyol
Pemohon?
Tidak mungkin.
Hanya institusi negara yang bisa.
Karena ini canggih,” kata Bambang Widjojanto di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Bambang Widjojanto menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.
Padahal, menurut Bambang Widjojanto, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.
Dia pun membandingkan Mahkamah Konstitusi yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.
"Katanya speedy trial.
Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.

Baca Juga :
Pembacaan Putusan 28 Juni Bakal Diwarnai Unjukrasa, Ini Catatan Jubir Mahkamah Konstitusi
Jelang Pembacaan Sidang MK, Bambang Widjojanto: Saya Coach, Mahfud MD dan Hamdan Zoelva Penonton
Jadi Bahan Tertawaan Advokat
Statement Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional, atau BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto kembali mengundang perhatian.
Bambang Widjojanto meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.