Pilpres 2019

Jubir BPN Prabowo-Sandi Kembali Tegaskan akan Terima Putusan MK, Tapi Begini Syaratnya

Saat jelang putusan MK, Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak tegaskan pihaknya akan menerima putusan Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi. Aparat keamanan menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres pada tanggal 27 Juni 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Diketahui, jelang putusan MK, kedua kubu sudah menegaskan akan menerima hasil yang diputuskan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.

Seperti yang diungkapkan Koodinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rabu (26/6/2019).

Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, kubu Prabowo-Sandi akan mematuhi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

"Tentu kami patuhi dan menghormati hasil MK apa pun hasilnya itu," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2019).

Kendati demikian, Dahnil mengatakan, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh dalil permohonan dalam sengketa hasil Pilpres 2019 dengan melihat fakta-fakta persidangan.

Menurut Dahnil, dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi sebaiknya mempertimbangkan hal-hal yang substantif terkait dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Artinya, Mahkamah Konstitusi tidak hanya memutus sengketa berdasarkan selisih jumlah perolehan suara antara pasangan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi.

"Harapan kami Mahkamah Konstitusi menempatkan diri MK sebagai mahkamah yang pro progresivitas hukum, pro hal-hal yang sifatnya substantif, bukan mahkamah kalkulator," kata Dahnil.

Adapun sidang pembacaan putusan sengketa akan digelar pada Kamis (27/6/2019) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil Pilpres 2019 melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan selama proses pemilu, antara lain soal penggelembungan suara, daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, dan Situng.

Dalam dalil permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf,

dan menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai pemenang pilpres.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved